KRIMINALITAS

Residivis Pencurian yang Pernah Beraksi di Rumdis Wakapolda Sumsel Kembali Diringkus, Ini Bukti Kejahatannya..! 

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Residivis pencurian burung di rumah dinas Wakapolda Sumsel, kini kembali ditangkap Tim Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang.

Kali ini Hanafi (29) warga Jalan May Zen Lorong Terusan l, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang kembali ditangkap polisi karena mencuri handphone dan laptop milik Iswanto (49).

Diketahui, lokasi kejadia adalah Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang pada Selasa 20 Juni 2023 lalu sekira pukul 06.00 WIB.

Akibatnya, korban kehilangan laptop, dan dua unit ponsel dengan total kerugian Rp 17.500.000 ribu.

Diketahui, pelaku pernah melakukan pencurian burung di rumah Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, pada 17 Maret 2021 lalu.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha mengatakan saat melakukan giat ungkap kasus, Senin (17/07/2023), kejadian tersebut diketahui saat korban pulang dari pasar.

“Korban bertanya kepada anaknya dimana ponsel diletakan, lalu anak korban mengatakan ada di kamar sedang di cas,” ujarnya, Senin 17 Juli 2023.

Anak korban kemudian menuju ke dalam kamar dan melihat handphone telah raib dicuri.

“Anak korban kaget melihat dua unit ponsel yang tadi di cas hilang, pelaku diduga masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci karena rusak,” katanya.

Tidak hanya ponsel, namun korban juga kehilangan satu unit laptop.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa handphone merk IQOO milik pelaku dan satu kotak handphone merk Asus

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek IB II Palembang melakukan penyelidikan untuk mengetahui jejak kasus pelaku.

Ditanyai apakah barang curian dijual, kata Kompol Yuda sudah sempat dijual.

BACA JUGA  Gegara HP yang Digadaikan, Pria di Palembang Jadi Korban Pembacokan

“Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari membeli sabu,” tutupnya.

Akibat ulahnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button