SUMSEL

DPRD dan Gubernur Sumsel tanda tangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel TA 2023

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Setelah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dan Legislatif, hari ini DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023.

 

Penyepakatan ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXVI (66) Kamis (3/8/2023).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, di dampingi para Wakil Ketua yakni Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi M, SE, dihadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH, MM dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, para perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Mengawali sambutannya Ketua DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta semua pihak yang telah ikut serta membahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2023, menyampaikan landasan serta latar belakang pembahasan dan Poin Hasil Pembahasan, di antaranya:

Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2023, dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prov. Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Prov. Sumsel dan Inspektorat Prov. Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari tanggal 24 s.d 25 Juli 2023.

Selanjutnya Rapat Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumsel dengan Mitra Kerja/OPD Prov. Sumsel untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2023 dari tanggal 31 Juli sampai 1 Agustus 2023.

Dari hasil pembahasan terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2023, antara Banggar DPRD Prov.Sumsel Bersama TAPD Prov. Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel, maka Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2023 disepakati sebesar Rp.11.737.462.008.715,00 mengalami peningkatan Rp.859.706.947.303,00, naik sebesar 7,90 % dibandingkan pada APBD induk TA 2023 yakni Rp. 10.877.755.061.412,00.

Dengan rincian sebagai berikut:

A. Pendapatan Daerah.

Pada APBD induk Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp.10.744.536.321.400,00 sedangkan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 berubah menjadi Rp. 11.414,544,966.242,00 mengalami peningkatan Rp. 670.008.644.842,00 naik 6,24%.

B. Belanja Daerah

Pada APBD induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.10.511.755.061.412,00. Sedangkan pada APBD Perubahan ta 2023 berubah menjadi Rp.11.371.462.008.715,00, artinya bertambah Rp. 859.706.947.303,00 atau naik 8,18%.

 

C. Pembiayaan Daerah

1. Penerimaan Pembiayaan

Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 133.218.740.012,00 pada APBD Perubahan tahun anggaran 2023 berubah menjadi Rp. 322.917.042.473,00 bertambah Rp.189.698.302.461,00 atau naik 142,40%.

 

4. Pengeluaran Pembiayaan

Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 366.000.000.000,00 pada APBD Perubahan tahun anggaran 2023 tidak mengalami perubahan.

Setelah Sambutan dari Ketua DPRD Provinsi Sumsel, dilanjutkan dengan prosesi Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur H Herman Deru.

Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru mengatakan, perubahan APBD provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023 adalah upaya pemprov Sumsel dalam pencapaian visi dan misi serta tujuan dan sasaran sebagai pedoman dan dasar acuan dalam menentukan arah, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tertuang dalam dokumen nota kesepakatan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan perubahan prioritas serta plafon anggaran sementara (PPAS) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA  DPRD Provinsi Gelar Rapat Paripurna PAW Tiga Anggota Dewan

 

 

Reporter : Yanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button