KRIMINALITAS

DPO Spesialis Curanmor Antar Provinsi Dibekuk Jatanras Polda Sumsel 

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Tim gabungan Opsnal Unit 2 pimpinan AKBP Bakhtiar dan Opsnal Unit 3 in Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil melumpuhkan Buronan pencurian Motor dan Mobil antar Provinsi.

Pelaku diketahui bernama Dencik (35) warga Dusun Sukajaya, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU) Timur.

Pelaku ditangkap di salah satu perusahaan di daerah Gandus, Palembang setelah sempat 2 tahun Buron pada Kamis (17/08/2023) lalu dini hari sekitar pukul 01:45 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka Dencik memberikan perlawanan dengan menodongkan senpi rakitan ke arah petugas.

” Atas aksi perlawanan tersebut, petugas kemudian dengan sigap merebut senpi rakitan yang dipegang oleh tersangka hingga sempat terjadi pergulatan, ” ujarKasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH saat dikonfirmasi pada Selasa, (22/08/2023).

Ia mengatakan tersangka terpaksa diberikan tindakan terukur karena mencoba melawan petugas.

“Tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis, ” jelas Agus.

Agus menambahkan pelaku juga melakukan aksi pencurian motor di beberapa TKP baik di wilayah Palembang hingga ke Provinsi Lampung oleh tim pimpinan AKP Herli Setiawan.

” Total ada 12 TKP yang kami temukan atas nama pelaku baik di Palembang maupun diluar Kota seperti di Provinsi Lampung,” tambah Agus.

Tersangka juga melakukan aksinya bersama rekannya yang berstatus DPO dengan melukai korbannya dengan senjata tajam.

” Jadi pelaku ini dalam melaksanakan aksinya tidak segan-segan melukai korbannya. Kita juga masih mencari rekannya yang masih kabur,” ungkap Agus.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sementara itu, kepada media ini,  Dencik mengaku senjata api yang miliki dirinya berasal dari salah seorang rekannya  berinisial B yang masih berstatus DPO.

BACA JUGA  Dua Pelaku Begal di SU II Palembang Nyaris Diamuk Warga

“Saya pinjam dari teman saya dan saya gunakan saat beraksi mencuri motor,” ujar tersangka

Dencik juga mengatakan dirinya pernah juga mencuri mobil Pickup Mitsubishi L300 di wilayah Tugu Muliyo, Ogan Komering Ilir.

“Saya biasa beraksi dengan rekan saya sekitar 2-3 orang dengan menggunakan kunci T pada pukul 1 malam dengan mencari asal di teras rumah,” jelas Tersangka.

Dencik juga mengaku biasanya dirinya menjual motor hasil begal dengan harga 5 Juta rupiah dan Mobil Pick Up seharga 15 Juta.

“Uang hasil penjualan saya gunakan untuk hura-hura, main slot, dan membeli narkoba dengan teman-teman, ” tutupnya

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button