KRIMINALITAS

Polda Sumsel Ungkap Penangkaran Buaya Ilegal di Kabupaten OKI

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel berhasil mengungkap penangkaran ilegal satwa jenis Buaya Muara di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Petugas mengamankan sebanyak 58 ekor buaya muara yang berada tiga lokasi di Dusun III, RT 5 RW 3 dan Dusun II, RT 3 RW 3, di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI, Selasa (22/08/2023) lalu.

Pihak Kepolisian juga menangkap tiga orang tersangka selaku pemilik satwa tersebut yaitu Amrun (73) dan Sukarni (48) mantan Kades setempat, keduanya warga Dusun II, RT 3 RW 3.Dan tersangka Supratman (43) warga Dusun III, RT 5 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI. Diketahui salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Desa setempat.

Hak tersebut diungkapkan Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST pada Kamis (24/08/2023).

Wadir Ditreskrimsus mengatakan saat diamankan pihak kepolisian juga mengamankan 58 ekor buaya jenis muara.

“Ada tiga tersangka yang kita amankan dan kita sita sebanyak 58 ekor buaya muara dan saat inu buaya tersebut sudah kita titipkan di BKSDA Provinsi Sumsel untuk dilakukan perawatan,” kata Wadir.

Putu menjelaskan ketiga tersangka telah memelihara 58 ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun.

“Saat ini masih kita dalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa. Dan ini sudah meresahkan para tetangga di lokasi penangkaran,” terang Putu.

Demgan rincian Sebanyak 11 ekor buaya milik dari tersangka Sukarni, 34 ekor milik tersangka Supratman dan 13 ekor milik tersangka Amrun.

BACA JUGA  Innalillahi wainna ilaihi raajiun, Santri yang Dibakar Senior Akhirnya Meninggal Dunia Usai Perawatan Selama 19 Hari

“Ketiganya sudah sejak 2014. Selama itu buaya muara yang dititipkan oleh orang yang disebut para tersangka sebagai bos,” terangnya.

“Jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp5 ribu per-cm-nya,” tambah Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani.

Tiga tersangka dijerat dengan melanggar pasal pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Terancam 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta,” pungkas Putu Yudha Prawira.

Sementara itu,  Sukarni (48) salah seorang tersangka yang juga merupakan mantan Kades ini mengaku, awalnya mendapatkan titipan dari orang bernama Budiman.

“Kami diberi modal Rp 3 juta dan sempat diambil sebagian oleh PD Budiman di tahun 2015. Kemudian setelah Pak Budiman meninggal dunia. Kalau untuk makanan buaya kami ambil ikan di sungai,” aku tersangka Sukarni.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button