HUKUM

Pimpinan Perkebunan Kelapa Sawit Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Pimpinan perkebunan, Wiliam Herland Manik meminta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk meningkatkan laporan pengancaman yang dialaminya ke tahap penyidikan sehingga pelakunya bisa ditangkap.

Hal tersebut perihal Kasus pengancaman yang dirinya alami terjadi salah satu di lahan perkebunan kelapa sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA), Desa Sodong, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, Minggu (17/09/2023) lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Pimpinan Perusahaan Wiliam Herland Manik, Barita Uli Lumbantobing SH MH pada Rabu (18/10/2023).

Dirinya menjelaskan kliennya diancam saat tengah mengawasi proses replanting kelapa sawit lahan plasma PT SWA seluas 298 hektar.

“Dihari pertama proses replanting berjalan lancar tanpa gangguan sama sekali. Namun di hari keempat datanglah tiga pelaku bernama Agung Sani, Kunci Sapei, dan Permatai alias sentot yang mengaku lahan sawit tersebut milik mereka,” Jelas Barita Uli Lumbantobing SH MH, Rabu (18/10/2023).

Lebih lanjut, para pelaku melakukan pengancaman sembari mengejar kliennya dengan senjata tajam jenis parang membuat kliennya lari ketakutan dan menghindar. Karena merasa terancam kliennya membuat laporan ke Polda Sumsel.

“Dari laporan klien kami, polisi sudah melakukan pemanggilan dan memeriksa klien kami termasuk para terlapor juga sudah dipanggil sesuai tahapan dan prosedur. Untuk itu, kami berharap kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka,” Katanya.

Akibat dari pengancaman tersebut, proses replanting kebun kelapa sawit menjadi terhenti sementara waktu demi keselamatan dan kenyamanan saat bekerja.

“Padahal lahan yang akan di replanting memang hak PT SWA yang memiliki HGU secara legal dari BPN Sumsel,” Tambah Barita.

Barita menyampaikan, hingga sekarang lahan seluas 298 hektar yang masuk dalam HGU PT SWA tidak pernah diambil oleh perusahaan sehingga lahan seluas 298 hektar menjadi plasma. Sedangkan lahan seluas 633 hektar juga bagian dari keseluruhan lahan milik PT SWA seluas 3193 hektar.

BACA JUGA  Sebanyak 176 Advokat Dilantik Hari Ini

Jika memang seperti yang disampaikan Kakanwil BPN Sumsel luasan lahan PT SWA 3193 hektar dua puluh persennya adalah 638 hektar tapi kalau kita berhitung 633 hektar ditambah 298 hektar sudah lebih dari 20 persen.

“Akan tetapi sampai saat ini lahan seluas 633 hektar ini liar penduduknya oleh masyarakat sejak tahun 2011, sedangkan lahan seluas 298 hektar sudah ditetapkan menjadi plasma dilahan inti hasilnya sejak 2006 sudah kami berikan ke masyarakat pemilik pohon,” Tuturnya.

Akhirnya, pemilik pohon tidak mau lagi dan perusahaan mengolahnya. Mereka pemilik pohon mengolahnya mulai dari 2010 sampai sekarang tidak disentuh oleh perusahaan.

“Maka dari itu apakah boleh kami melakukan replanting dilahan 633 hektar ini tentunya sangat boleh karena sawit itu perusahaan yang menanamnya,” ungkapnya.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button