NASIONAL

Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Resmi Jabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

MAKLUMATNEWS.com, Jakarta — Hari ini, Senin (13/11/24) Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman setelah dia mengucap sumpah dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

“Memegang teguh undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta kepada nusa dan bangsa,” kata Suhartoyo saat membacakan sumpah.

Suhartoyo terpilih sebagai ketua melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang digelar tertutup pada Kamis (9/11/2023) lalu.

“Pemilihan Ketua MK dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023.

Dalam putusan tersebut Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua sehingga memerintahkan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan MKMK selesai diucapkan,” bunyi siaran pers Humas MK.

Setelah Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK 2023-2028, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK.

Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi sebelum memangku jabatannya yakni di hadapan presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan para hakim MK.

Menurut ketentuan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK.

Adapun bunyi Sumpah Ketua MK yakni demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa. (*/iNews.id)

BACA JUGA  Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button