PALEMBANG

Anggaran Gaji Pemkot Palembang Naik Jadi Rp 57,2 Miliar

//Gaji ASN dan PPPK Naik 8 Persen//

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Kabar gembira bagi 13.260 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Mengapa gembira? Karena dipastikan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Keputusan kenaikan gaji ASN dan PPPK sebesar 8 persen ini sesuai dengan instruksi dan telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

 

Proses Pencairan 

PJ Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kenaikan gaji ini telah memasuki proses pencairan.

Ia memastikan bahwa kenaikan gaji 8 persen akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024.

“Terkait pembayaran, untuk kenaikan gaji Januari dan Februari akan kita mulai lakukan pembayaran di pertengahan Februari dengan pembayaran rapel kenaikan sekaligus,” kata Ratu Dewa, Jumat (2/2/2024).

Sedangkan gaji Maret dan seterusnya akan dibayar sesuai dengan gaji baru yaitu nominal gaji setelah kenaikan 8 persen.

“Kenaikan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang menetapkan gaji PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 yang menetapkan gaji PPPK,” katanya.

 

Penambah Semangat 

Diketahui ASN Pemkot Palembang saat ini berjumlah 13.260 orang yang terdiri 9.796 PNS dan 3.464 PPPK.

Sedangkan jumlah anggaran atas kenaikan gaji tersebut telah disiapkan oleh Pemkot Palembang.

Untuk pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkot Palembang setiap bulannya setelah kenaikan yaitu sebesar Rp 57,2 miliar dari semula Rp 53,6 miliar atau meningkat Rp 3,6 miliar.

“Dengan kenaikan ini, dipastikan menjadi kabar gembira dan penambah semangat kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang,” katanya.

 

Reporter : Pitria

BACA JUGA  Mulai Jam 08.30 PDAM Hentikan Aliran Air di 7 Wilayah ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button