KRIMINALITAS

Terungkap Fakta Baru, Ini Kronologi Sebenarnya Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, ——Pembunuh ibu dan anak Wasilah (39) dan FR (14) , Suganda alias SG (31) ternyata masih berada di dalam rumah korban saat setelah kejadian.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan l, Kecamatan Kemuning, Palembang, ini diringkus tanpa perlawanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat melakukan ungkap kasus, Rabu (17/04/2024)

“Setelah kejadian suami korban (Anung) mencoba mendobrak pintu rumah dan melihat anak laki-lakinya di dalam. Ternyata pelaku juga masih bersembunyi di rumah korban,” ujarnya, Rabu (17/4/2024).

Dari pengakuan pelaku, melihat Anung menghampiri tetangga ia langsung melarikan diri dari pintu dapur belakang.

Setelah keluar pelaku langsung membuang handphone nya dan mengganti baju. Baju tersebut didapatkan pelaku dari salah satu rumah yang berada di TKP,” ungkapnya.

Kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, kasus ini masih didalami pihaknya apakah masuk dalam pembunuhan berencana atau tidak.

“Karena pelaku sebelumnya membawa pisau mengganti baju dan membuang handphone,” ungkapnya.

Pelaku juga sempat berdalih aksi pembunuhan yang dia lakukan turut ditemani oleh rekannya yang bernama Hendro.

Namun keterangan itu terbantahkan dengan temuan barang bukti dan  keterangan saksi yang diperoleh polisi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, nama Hendro hanya alibi yang disampaikan tersangka untuk mengacaukan pengungkapan kronologi kasus pembunuhan tersebut.

Terkait nama Hendro, itu adalah bagian alibi. Memang sempat beredar cerita (nama Hendro), namun itu bagian alibi tersangka. Tentu kami menyikapi tindak pidana menyesuaikan barang bukti dan petunjuk yang ada,” ujar Haryo

Kata Harryo, kepastian soal nama Hendro hanya alibi tersangka didapat berdasarkan keterangan pengemudi ojek online (ojol) yang mengantar tersangka ke rumah korban.

BACA JUGA  Pelaku Duel Maut di Kawasan Serelo Tertangkap

Dari pemeriksaan awal, ojol tersebut mengatakan, tersangka hanya seorang diri saat minta diantarkan ke rumah korban.

“Tersangka ini berangkat dari kos-kosaan sendiri menggunakan ojol yang drivernya sudah kita identifikasi, dan sejak pertama drivernya membenarkan tersangka pergi sendiri,” ujarnya.

Kesaksian tersebut menjadi acuan polisi untuk menyimpulkan tersangka ingin mengacau pengungkapan kronologi tindak pembunuhan yang sudah dilakukannya.

“Itu yang jadi acuan kami mengungkapkan alibi tersangka yang ingin mengacaukan rakaian cerita yang sedang kami selesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Suganda mengatakan melihat Anung pulang ke rumah ia langsung melarikan diri dari pintu belakang.

“Sempat ingin saya bunuh juga melihat dia pulang bersama temannya saya urungkan niat tersebut dan memilih melarikan diri,” tandasnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. Pelaku terancam pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button