Antisipasi Pesta Miras Jelang Malam Pergantian Tahun, Satpol PP Sumsel dan Tim Gabungan Sita Ratusan Botol Miras

MAKLUMATNEWS.com, —Guna memberikan rasa aman dan nyaman serta tertib menjelang perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan razia minuman keras di berbagai kios dan pedagang kaki lima.
” Razia kali ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran minuman keras (miras) di wilayah kota Palembang, ” Ujar Kasat Sat Pol PP Sumsel Aris saputra usai menggelar razia di sejumlah titik di Kota Palembang, Rabu malam (22/12/2022).
Ia menambahkan,kegiatan kali ini turut dibantu Satpol PP Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir beserta perwakilan dari Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya.
Menurur Aris, dalam razia ini pihaknya merazia beberapa pedagang kaki lima yang berada di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Makam pahlawan, dan Jalan Pom IX. Terdapat pula beberapa hiburan malam berkedok restoran yang di jalan M. Isa, Jalan Kolonel Atmo, Jalan Soekarno-Hatta tak luput dari razia petugas.
” Dari kegiatan ini kami turut mengamankan ratusan minuman keras tanpa izin edar dan beberapa karyawan yang tidak mempunyai kartu identitas,” tambah Aris
“Dalam kegiatan ini kita menerapkan peraturan Perda no 2 tahun 2017 tentang tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Sumsel no 9 tahun 2011 tentang tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan untuk kali ini bar hiburan malam sebagain besar sudah memiliki izin minuman keras, namun justru berlainan dengan di warung kaki lima.
“Untuk bar hiburan malam yang kita temui semuanya sudah memiliki izin, namun sekarang, mereka memiliki modus baru yaitu miras tersebut telah menyebar ke warung atau kios pedang kaki lima,” ujarnya.
Ia juga mengatakan jumlah yang disita oleh pihaknya berjumlah 235 botol dari berbagai merk minuman.
“Minuman yang kita sita tersebut tidak termasuk dalam kategori yang kita tentukan baik dalam golongan A, B, ataupun C,” jelasnya.
Miras yang disita tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Sumsel dan akan didata terlebih dahulu sebelum di kembalikan dengan ketentuan atau langsung dimusnahkan.
Selain merazia miras sambung Aris, pihaknya juga mengamankan 11 orang karyawan hiburan malam yang tidak memiliki kartu identitas dan surat domisili.
” 11 orang tersebut terdiri dari 9 orang wanita dan 2 pria. Selanjutnya kita akan data dan bina agar tidak mengulangi kesalahan ini,” ujarnya lagi.
Reporter : Yola Dwi R
Editor :Jemmy Saputera