Bawaslu Palembang Ajukan Tambahan 3 PNS dan Hibah, Ini Respons Ratu Dewa

MAKLUMATNEWS.com Palembang—– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang mengajukan penambahan tiga pegawai negeri sipil (PNS) serta dukungan dana hibah kepada Pemerintah Kota Palembang. Permohonan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Balai Kota Palembang, Rabu (28/10/2026).
Pengajuan ini dilakukan seiring dengan perubahan status kelembagaan Bawaslu Kota Palembang menjadi satuan kerja (satker). Perubahan tersebut dinilai perlu diiringi dengan penguatan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran operasional agar pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan optimal.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, mengatakan perubahan status menjadi satker diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan, terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
“Perubahan status menjadi satuan kerja ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan Bawaslu Kota Palembang, termasuk pemenuhan kebutuhan pegawai serta sarana dan prasarana,” ujar Khairil.
Menurutnya, ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai menjadi bagian penting dalam menunjang pelaksanaan tugas Bawaslu. Karena itu, pihaknya mengajukan tambahan tiga PNS untuk memenuhi kebutuhan personel seiring dengan perubahan status kelembagaan tersebut.
Selain penambahan pegawai, Bawaslu Kota Palembang juga mengusulkan alokasi hibah guna mendukung kebutuhan operasional. Dukungan anggaran tersebut diharapkan dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bawaslu sesuai dengan kewenangannya.
Khairil turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palembang atas dukungan terhadap upaya penguatan kelembagaan Bawaslu.
Menanggapi permohonan tersebut, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyambut baik audiensi yang dilakukan jajaran Bawaslu. Ia meminta agar berbagai usulan yang disampaikan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Berbagai permohonan yang disampaikan Bawaslu perlu ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan OPD terkait sesuai mekanisme serta peraturan yang berlaku,” demikian arahan Ratu Dewa dalam pertemuan tersebut.
Adapun OPD yang dilibatkan dalam koordinasi tersebut meliputi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kesbangpol akan dilibatkan dalam pembahasan sesuai lingkup urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Sementara itu, BKPSDM berkaitan dengan tindak lanjut kebutuhan kepegawaian, sedangkan BPKAD akan berkoordinasi mengenai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk permohonan hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, permohonan penambahan PNS dan hibah tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama OPD terkait. Tindak lanjutnya akan disesuaikan dengan mekanisme administrasi, ketentuan kepegawaian, serta peraturan pengelolaan keuangan daerah.
Ratu Dewa berharap sinergi antara Pemerintah Kota Palembang dan Bawaslu dapat terus terjaga. Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, penguatan kelembagaan diharapkan dapat berjalan sesuai aturan sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing.(Fitria)




