HUKUM

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN di Palembang Dilaporkan Penjual ke Polisi

MAKLUMATNEWS.com Palembang——– Maulana Yunus (27) seorang karyawan BUMN di Palembang, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp27 juta setelah emas logam mulia seberat 10 gram yang dibelinya di Toko Emas Mustika Diamond (MD) yang berada di pusat perbelanjaan  Jalan R Soekamto, Palembang lantaran di duga palsu.

Atas kejadian yang menimpanya, Maulana akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang, Jumat (7/8/2026) lalu dengan didampingi tim kuasa hukum dari MJP & Partners, yakni Dr M. Jasmadi Pasmeindra SHI MH, Desmon Simanjuntak SH, dan Alan Pranjaya SH.

Jasmadi Pasmeindra selaku kuasa hukum korban menjelaskan, peristiwa bermula saat kliennya membeli emas logam mulia di toko tersebut pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.03 WIB. Namun, ketika dilakukan pengecekan pada 19 Juni 2026, emas itu disebut tidak terdaftar. Setelah diperiksa di Pegadaian, kliennya mengaku baru mengetahui bahwa emas tersebut diduga palsu.

” Klien kami datang untuk memastikan keaslian emas yang dibeli. Namun, bukannya mendapat penjelasan, justru dituduh memalsukan dokumen dan bahkan dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan pemalsuan surat serta pencemaran nama baik,” ujar Jasmadi di depan SPKT Polrestabes Palembang.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena seluruh dokumen, kemasan, hingga dompet penyimpanan emas merupakan bagian dari paket yang diterima saat pembelian.

“Klien kami tidak mungkin menyiapkan sendiri dokumen maupun kemasan tersebut. Bahkan dompet penyimpanan emas merupakan milik toko,” katanya.

Jasmadi mengatakan bila sebelumnya,  pihak toko tidak mengakui emas yang dipersoalkan Maulana sebagai produk mereka hingga berujung pada laporan terhadap kliennya ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Desmon Simanjuntak, mengatakan kliennya baru pertama kali bertransaksi di toko tersebut. Setelah muncul dugaan emas tidak asli, korban berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan mendatangi pihak toko.

“Harapannya ada penyelesaian yang baik. Namun sebelum klien kami datang ke kantor, justru pihak toko lebih dulu melaporkannya ke Polda Sumsel,” terangnya.

.Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumsel serta menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya bukti transfer pembayaran, surat kepemilikan emas, dan dokumentasi barang.

Melalui laporan yang kini diterima Polrestabes Palembang, tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara objektif.

“Kami memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolrestabes Palembang, hingga penyidik yang menangani perkara ini agar mengungkap kasus secara terang benderang sehingga keadilan bagi klien kami dapat terwujud,” ujar Desmon.

Diketahui sebelumnya, Pemilik Toko Emas Mustika Diamond, pasangan suami istri Rizki Irawan (32) dan Puput Mustika (31), melaporkan konsumen bernama Maulana Yunus ke Polda Sumatera Selatan.

Kuasa hukum pihak toko, Adv. Idasril Faisal Tanjung, SE, SH, MH, MM, mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam persoalan transaksi emas yang kemudian berkembang menjadi tudingan terhadap kliennya.

“Klien kami sudah puluhan tahun menjalankan usaha perdagangan emas dan selama ini tidak pernah memiliki catatan persoalan seperti ini. Karena itu, kami memilih menempuh proses hukum agar persoalan ini dapat diuji berdasarkan bukti,” kata Idasril saat konferensi pers, Minggu (9/8/2026).

Menurut pihak toko, persoalan bermula dari transaksi pada 5 Mei 2026. Saat itu, konsumen membeli emas batangan seberat 10 gram.

Pihak toko menyebut emas tersebut sempat diperiksa menggunakan aplikasi CertiEye dan dinyatakan sesuai oleh pembeli di hadapan saksi.

Persoalan baru muncul ketika konsumen kembali ke toko pada 21 Juni 2026 atau lebih dari satu bulan setelah transaksi.Kedatangannya disebut untuk menjual kembali emas yang sebelumnya dibeli.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button