Beralasan Sakit, Lina Mukherjee Belum Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Meski berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh tiktokers Lina Mukherjee saat ini sudah tahap P21. Namun Lina belum bisa diserahkan kepada pihak kejaksaan karena adanya penundaan.
Diketahui pelimpahan tahap dua atau P21 tahap dua kasus tersebut akan dilaksanakan sesuai jadwalnya Senin 26 Juni 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023)
“Selamat pagi, untuk sementara ditunda,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih dalam terkait penundaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Lina Mukherjee Andi Bashar mengatakan penundaan ini dilakukan karena pihaknya melayangkan surat permohonan penundaan pelimpahan tahap kedua kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Kamu sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik, bahwa kami hari ini belum bisa untuk melaksanakan tahap 2 tersebut dan kamu sudah berbalas surat yang ditujukan ke Dirkrimsus,” ujarnya.
“Kami mengajukan surat permohonan agar dilakukan penundaan terhadap pelimpahan tahap dua ditunda. Karena saat ini klien kami sedang sakit,” tambahnya.
Andi mengatakan penundaan tersebut sampai setelah hari raya Idhul Adha.
“Kami memintanya itu pada tanggal 10 Juli. Tapi belum tahu juga fixnya kapan tanggalnya. Hanya saya mintanya ditunda selama dua Minggu. Namun itu nanti tergantung dari pihak Polda Sumsel bagaimana nantinya,” bebernya.
Terkait berkas kliennya saat ini sudah tahap dua, Andi sebagai kuasa hukum juga sudah menyiapkan tim lawyer untuk mendampingi Lina.
“Kita sudah menyiapkan tim lawyer dari Jakarta, kurang lebih ada sekitar 10 atau 20 orang. Nanti kita lihat perkembangannya,” tutupnya.
Andi juga mengatakan sebagai kuasa hukum dari Lina Mukherjee pihaknya juga menghormati proses hukum yang berjalan dan akan tetap kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang masih berjalan ini.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan berkas perkara Lina Mukherjee telah P21. Lina Mukherjee diketahui tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama makan kriuk babi sambil baca basmalah dalam akun tik tok miliknya.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang mengungkapkan bahwa Penyidik siber ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengirimkan kembali Berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.
Reporter : Yola Dwi R