Bernostalgia dengan MARGA

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Marga dalam ilmu teori hukum adat bermakna sebagai suatu sistem kekerabatan di dalam masyarakat hukum adat yang bermula sebagai suatu komunitas yang diikat oleh satu faktor yaitu faktor ” genealogis” keturunan sedarah.
Oleh Prof. Van Dijk, yang mengarang sebuah buku berjudul ” Pengantar Hukum Adat (terjemahan), membagi kelompok komunitas masyarakat hukum adat ke dalam tiga pola yaitu pola Matrilineal , Patrilineal dan Bilateral ( Parental).
Sampai sekarang teori ini masih diikuti oleh sebagian ahli hukum kita. Namun sebenarnya menurut pandangan Prof. M.M. Djojodiguno SH Guru Besar Ilmu Hukum Adat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, pembagian golongan oleh Van Dijk di atas bermotif praktis bukan teoritis ( kepentingan politik), bagi penjajahan kolonial Belanda saat itu.
Sebab dengan pengelompokan pengelompokan demikian membuat diskriminatif penduduk Indonesia saat itu ( Hindia Belanda – Bumi Putera) guna politik pecah belah.
Sebab kenyataannya di dalam pergaulan hidup masyarakat hukum adat tidak senyatanya demikian adanya.
Kembali kepada istilah Marga itu dikenal di masyarakat hampir sepanjang pulau Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Terutama marga dalam arti Patrilineal, yaitu melalui garis keturunan laki-laki. Termasuk masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan.
Ambil contoh masyarakat hukum adat Kumoring yang disimbolkan dengan sebutan ADOK ( jejuluk, golar dan lain lain istilah).
Yang paling khas Simbul Marga ini ada pada masyarakat Tapanuli ( Batak). Menunjukkan suatu kelompok etnis. Namun berkembang khususnya di Sumatera Selatan makna marga berubah yang awalnya adalah bermakna etnis berdasar genealogis, berubah menjadi bermakna yang lain yaitu Marga bermakna Teritorial (kedaerahan, wilayah).
Misalnya di daerah komunitas masyarakat kumoring ada kelompok kelompok marga yang disebut Marga Semendawai Suku satu, dua dan seterusnya.
Di Muaraenim ada sebutan Marga Tamblang Penanggiran ( tempat kuliah kerja nyata penulis selama 7 bulan tahun 1977). Marga Benakat, dan lain lain.
Sehingga waktu itu oleh kolonial dibuat sejumlah 188 marga berdasarkan teritorial oleh kolonial Belanda guna politik penjajah Belanda saat itu.
Setelah berlakunya Undang-undang nomor 5 tahun 1974 Jo Undang Undang nomor 5 tahun 1979 JIS Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 142/KPTS/ III/ 1983. Marga dalam arti Teritorial yang mempunyai Pemerintahan Terendah yang di sebut Pemerintahan Marga dengan Kepala marga disebut PASIRAH beserta perangkatnya dihapus oleh pemerintah pusat ( UU no 5/74 Jo. UU no 5/79 JIS SK Gubernur 142/KPTS/III/83).
(Lihat buku sejarah perkembangan pemerintahan marga menuju pemerintahan desa dan kelurahan karangan Prof. H. Amrah Muslimin SH Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya).
Buku tersebut diterbitkan atas perintah Pemerintah Daerah kepada beliau selaku guru besar dan mantan pamong praja. Guna memberikan pencerahan ataupun informasi penting tentang marga di Sumatera Selatan.
Bagi mereka yang belum mengkajinya marga bermakna Teritorial buatan kolonial Belanda tersebut seolah olah warisan nenek moyang yang perlu dipertahankan atau dihidupkan kembali. Ini suatu istilah menurut penulis: bernostalgia.
Kalau memang sekedar bernostalgia ya boleh boleh saja itu hak asasi manusia. Tapi selebihnya apalagi dari kacamata normatif positif semua tak layak.
Jika misalnya mau melestarikan atau dikembangkan adalah dalam arti nilai nilai marga baik dari peninggalan marga bermakna genealogis maupun bermakna Teritorial tentu tidak salah sepanjang itu tidak bertentangan dengan prinsip prinsip hidup bernegara dan berbangsa yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Juga bisa menjadi bahan pembuatan kebudayaan nasional ataupun daerah dengan memegang teguh prinsip trikon Ki Hadjar Dewantara.( Konsentrisitas, Kontinyuitas dan Konvergensi).
Oleh : Albar Sentosa Subari, Ketua Pembina Adat Sumsel




