OKU SELATAN

Cegah Kades Terjerat Tindak Pidana Korupsi, Ini Cara Yang di Lakukan Kejari OKUS

MAKLUMATNEWS.com,OKUS – Guna untuk mengenali hukum agar terhindar dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Desa, Kejari Kabupaten OKU Selatan berikan pembekalan kepada 82 Kepala Desa hasil pemilihan serentak di Kabupaten OKUS pada tahun 2023, kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejari OKUS, Selasa(6/6/2023).

Kepala Kejari OKUS dr.Adi Purnama SH MH dalam paparan menyampaikan, kegiatan ini sebagai upaya bersama untuk menciptakan pemrintahan yang baik dan sadar hukum, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan uang Negara sehingga pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dapat di laksanakan tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.

Menurutnya, Pemerintah Desa sebagai ujung tombak dalam menyelenggarakan pemerintahan, oleh karna itu pemerintah Desa wajib mengacu pada aturan perundangan yang berlaku dalam mengelola keuangan desa harus berazazkan akuntabel,partisipatif,tertib dan transparansi, ” ujarnya.

” Dengan adanya kegiatan ini semoga pengelolaan keuangan di Desa juah lebih baik lagi, sehingga Kabupaten OKUS akan lebih bersinar dan sejahtera ke depannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPD Kabupaten OKUS A. Romzi SE MM dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejari OKUS yang telah menyelenggarakan kegiatan pembekalan ini.

“Semoga kegiatan ini akan menjadi bekal untuk kita semua dan menambah ilmu terutama kepada para Kades yang baru di lantik dalam hal pengelolaan dana Desa dan pelanggaran tentang tindak pidana Korupsi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Romzi mengatakan, pencegahan tindak pidana korupsi merupakan salah satu upaya penting dalam mendorong Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi (Clean Goverment)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Para Kabid DPMPD OKUS, Para Camat, Para Kades terpilih tahun 2023, Kepala Bank Sumsel Babel Muaradua, para awak media dan tamu undangan lainnya.

Reporter : Iskandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button