Diduga Akibat Salah Paham,Bapak dan Anak di OKUS Habisi Nyawa Tetangganya..!

MAKLUMATNEWS.com, OKUS – Polres OKU Selatan gelar Press Release tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, di ancam karna pembunuhan dan atau barang siapa bersama sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Jum’at(25/11/2022).
Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH di dampingi Waka Polres Kompol Ikhsan Hasrul SH MH dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan laporan dari Aris Dinata warga Simpang Pendagan Kelurahan pasar Muaradua Kecamatan Muaradua dengan nomor laporan LP/B/142/XI/2022/SPKT/Res.OKUS/POLDA Sumsel tanggal 24 November 2022 dan Sp.Dik /74/XI/2022/Reskrim tanggal 24 November 2022, pelaku pembunuhan terhadap korban telah diamankan dan motifnya pun telah terungkap.
Masih menurut Kapolres kurang dari 2 jam pelaku berhasil diamankan,menurut keterangan dari pelaku peristiwa pembunuhan terjadi berawal dari salah paham antara kedua pelaku dengan korban.
Pelaku pembunuhan yakni dua orang dengan inisial M(58) dan PM(29) warga Simpang Pendagan Kelurahan Muaradua,kedua tersangka merupakan bapak dan anak kandung, sementara korban berinisial EA(32) mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri satu lubang, dada kanan satu lobang dan dua luka di bagian tangan.
“Peristiwa pembunuhan terjadi pada kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya kedua tersangka di kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Turut diamankan sebagai barang bukti satu bilah senjata tajam berjenis pisau bergagang kayu berwarna coklat bersarung kardus yang di sarung lakban,satu helai celana jeans berwarna biru terdapat bercak darah tanpa merk dan satu helai baju kaos singlet berwarna hitam merk hansen.
Reporter : Iskandar




