KRIMINALITAS

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Illegal Logging Hutan di Muba, Ini Hasilnya…! 

MAKLUMATNEWS. com, Palembang—Unit 1 dan Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan ratusan log kayu dari tempat pembalakan liar di salah satu hutan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

Tempat pembalakan liar (Illegal Logging) tersebut berada di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Hal tersebut diungkapkan Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira dan Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST pada giat ungkap kasus, Kamis (07/09/2023).

Dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan tiga orang dari tempat pembalakan liar dan sebanyak 700 log kayu pada Selasa (05/09/2023) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.

“Berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol), kita tindak lanjuti. Awalnya kita mau chek ke ulu (hutan) namun karena informasi tersebut bocor, jadi tidak ada kegiatan, jadi kita masuk ke lokasi Sawmill (tempat pemotongan kayu). Di lokasi itu kita temukan banyak balok batang sebanyak 700 batang kayu, atau 250 kubik,” jelas Wadir.

“Sebanyak 700 batang kayu dengan berbagai jenis labu, sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang, racuk dan lain-lain yang berasal dari salah satu hutan produksi meranti sungai merah, Sanga Desa, Muba,” jelas Wadir.

Selain Batang kayu pihak kepolisian juga menyita dua unit kendaraan.

Yakni satu truk Mitsubishi Colt Diesel PS125 tanpa nomor polisi (nopol). Lalu, ada juga satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BG 8047 IW.

Diketahui pelaku mempunyai berapa peranan dalam kegiatan Illegal Logging tersebut.

“Kita mengamankan tiga pelaku yaitu SP, selaku pengurus sawmill hasil bumi dan SW bagian keuangan. Termasuk YS selaku pemilik sawmill,” jelas Wadir.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka. Menitipkan barang bukti di Polsek Sanga Desa dan melakukan koordinasi dengan KPKNL terkait dengan proses lelang kayu.

Ditreskrimsus juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan keterkaitan masyarakat sekitar yang diduga mengantar balok kayu tersebut kepada para tersangka.

“Apakah benar balok kayu tersebut diantar oleh masyarakat atau tebang sendiri atau dengan cara membayar orang,” jelas Wadir

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.Dan/atau melakukan pengolahan kayu tanpa izin sebagaimana dalam pasal 83 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf h dan/atau orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dalam pasal 87 ayat 1 huruf a, b jo pasal 12 huruf k dan l undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Dilain pihak menurut pengakuan YS kegiatan mengolah kayu hutan tersebut sudah dilakukan selama 1 tahun dan rencana baru akan dijual untuk bahan bangunan.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button