Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

KRIMINALITAS

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 38,1 Kilogram Narkoba

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—-Tim kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti 38,1kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dari 11 kasus perkara.

Diketahui Barang bukti tersebut akan diedarkan pada malam pergantian Tahun Baru 2024 lalu di sejumlah wilayah Sumsel.

Hal tersebut diungkapkan Direktur DitresNarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK didampingi Wadir DitresNarkoba Harissandi SIK dan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK, saat rilis kasusyang digelar di halaman Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel, Jumat (12/01/ 2024).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 11 Laporan Polisi dari bulan November 2023 hingga Desember 2023. Semuanya akan diedarkan pada saat malam pergantian malam tahun baru lalu,” ujar AKBP Harissandi.

Barang bukti yang dan diamankan dari 13 orang tersangka itu yang dimusnahkan sebanyak sabu-sabu atau 36 kilogram lebih. Lalu pil ekstasi sebanyak 9.987 butir dan bisa menyelamatkan 241.163 jiawa anak bangsa.

“Sebanyak 6 Laporan Polisi di TKP Palembang, 4 TKP di Muba dan di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih 1 Laporan Polisi,” ujar Harissandi.

Para pelaku yang kebanyakan sebagai kurir ini melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati / pidana seumur hidup.

Sebelumnya, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi itu berhasil diamankan dari empat orang tersangka yang kini telah diamankan di DitresNarkoba Polda Sumsel.

Empat tersangka yang diamankan oleh DitresNarkoba Polda Sumsel itu di tiga lokasi yang berbeda.

Petugas mengamankan tersangka Dion Linata alias Aon. Dia dibekuk saat berada di pinggir jalan persisnya di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada 29 November 2023 siang.

Barang bukti yang diamankan sebanyak sabu-sabu atau dengan berat bruto 305,96 gram.

Kemudian dikembangkan lagi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak empat paket besar dengan berat bruto 4.253 gram.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Aon sebanyak 5 kilogram lebih.

Lalu, pada tanggal 14 Desember 2023 pagi, petugas berhasil meringkus tersangka Sapril (33) dan Ariyansyah (34).

Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim

Dari dalam mobil yang dikendarainya, petugas menemukan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu yang dibungkus kemasan plastik bergambar durian.

Dan 10 ribu pil ekstasi. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas warna hitam dan diletakkan di bagasi belakang mobil.

Barang bukti 23,7 sabu-sabu tersebut dibungkus dalam 24 paket besar yang disembunyikan di bagasi mobil Suzuki Baleno warna hijau di parkiran Apotik K-24.

“Rencananya kan diedarkan sebelum malam pergantian tahun baru. Kini masih terus akan kita kembangkan,” tutupnya.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button