Dua Pejabat DLH Kabupaten OKUS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

MAKLUMATNEWS.com, OKUS – Kejari OKU Selatan tetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan Korupsi dana pengelolaan sampah pada bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKUS.
Sebagaimana di ungkap Kajari OKUS saat pimpin Press Release di aula Kantor Kejari OKUS pada Senin(27/2/23).
“Untuk tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus ini ada dua yakni US Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKUS priode tahun 2019 hingga Januari tahun 2023, dan HIS selaku bendahara,” kata Kajari OKUS Dr. Adi Purnama SH MH.
Lebih lanjut, Adi Purnama mengatakan sebanyak Rp. 349.800.000. uang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi ini sangat kuat untuk menjadikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKUS dengan Nomor Prin 01.A L.6.23.FG21/02/2023/27 Feb2023 dan 1BL.6.23/FG.01.02.
” Kedua tersangka di kenakan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 3199 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP ,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Namun tim penyidik Kajari OKUS masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
” Kita masih menggali keterangan saksi-saksi hingga semuanya selesai maka akan kita lakukan penahanan terhadap keduanya,” ungkapnya.
Reporter : Iskandar




