Dua Pelaku Curanmor Berhasil di Amankan Polres OKUS

MAKLUMATNEWS.com,OKUS – Polres OKU Selatan (OKUS) menggelar Press Release kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud pada pasal 363 KUHP pada Rabu,(29/3/23).
Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin S KOM SH dalam keterangan rilisnya mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP -B/22/II/2023/SPKT/Res OKUS/Polda Sumsel tanggal 06 februari 2023 dan
Surat perintah penyidik nomor Sp.Dik/18/III/2023/Reskrim tertanggal 13 maret 2023.
” Dari kasus ini 2 tersangka berhasil di amankan, kedua tersangka berinisial GP(17) dan RA(18) yang kedua-duanya merupakan warga Desa Merpang Kecamatan Runjung Agung Kabupaten OKUS,” kata Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin S KOM SH.
Menurutnya, peristiwa berawal ketika Irawan(71) pada senin 6 februari 2023 memarkirkan motor miliknya di Mushola Taqwa yang berada di Pasar Tengah Kelurahan Muaradua, setelah mengunci stank motor honda beat warna hitam miliknya ia pun masuk ke dalam mushola untuk melaksanakan sholat Isya. Melihat kendaraan korban terparkir kedua tersangka pun mendekatinya, lalu tersangka GR dengan kunci T merusak kendaraan sepeda motor tersebut sementara tersangka RA menunggu di atas motornya, setelah motor korban bisa di hidupkan kedua pelaku membawa kendaraan menuju ke arah Simpang Aji.
” Kemudian sekira pukul 20.05 Wib korban keluar dari mushola dan melihat motornya tidak ada lagi, mendapati hal itu korban pun melaporkannya ke Mapolres OKUS,” tuturnya.
” Akibat perbuatannya, kedua tersangka di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana,” tambahnya.
Selain kedua tersangka lanjutnya, turut pula diamankan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa Nopol, satu lembar STNK asli sepeda motor beat warna hitam dengan nopol BG 2284 VO,satu helai celana jeans panjang warna biru dan satu helai baju kaos lengan pendek warna biru dengan merk XDN sebagai barang bukti.
Reporter :Iskandar