HUKUM

Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Segera Disidang

MAKLUMATNEWS.com. Palembang–Penyidik unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di OKI ke Kejati Sumsel yang selanjutnya melimpahkannya ke Kejari Kayuagung.

Hal tersebut dibenarkan langsung Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany,SH,SIK melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani,ST,SH,MH saat dikonfirmasi pada Rabu (14/12/2022).

Ia mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.

Keempat tersangka yang turut dilimpahkan ini yakni Rizki Nopran Alamsyah, warga Jalan Gotong Royong Perumnas Sukadana, kecamatan Kayu Agung, OKI. M Goni Erfandi, warga Jalan HBR Motik Kompleks Taman Bukit Raflesia Raya Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang. Lalu, Lucky Ruwansyah, warga Jalan Bangau Kelurahan Kararaja 3 Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih. Serta tersangka Kms. Sazili, warga Dusun I Kelurahan Anyar Kecamatan Kayu Agung, OKI.

Menurut Tito, penangkapan keempat tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi bermula dari informasi yang didapatkan petugas.

Telah terjadi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar. Mendapatkan informasi tersebut petugas bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata benar pada 20 Oktober 2022 didapati empat unit kendaraan yang telah di modifikasi.

Masing-masing mobil minibus Nissan Navara, Daihatsu Taft, Mitsubishi Kuda serta Isuzu Panther. Yang tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di salah satu SPBU di Jl Letnan Mukhtar Saleh Kelurahan Cinta Raja, Kayuagung.

Pengakuan keempat tersangka Solar Bersubsidi yang dibeli di sejumlah SPBU di Kayuagung ini dibawa untuk kemudian ditimbun di sebuah gudang penyimpanan BBM di Kelurahan Paku, Kayuagung. Ada pula yang ke sejumlah tempat penambangan pasir di wilayah OKI hingga ke penjual minyak eceran.

BACA JUGA  OJK Cabut Izin Usaha PT FEC

“Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button