PAGARALAM

Empat Pengedar Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Pagar Alam

MAKLUMATNEWS.com – PAGARALAM- Jajaran Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah hukumnya.

Keempat tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam di dua TKP berbeda dengan sejumlah barang bukti.

Satres Narkoba Polres Pagar Alam mengamankan empat tersangka penyalahgunaan Narkoba ini dalam dua hari berturut-turut.

TKP pertama yakni di Gunung Gare Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam pada Kamis, 1 Desember 2022, sekira jam 22.00 Wib.

Dari TKP ini Polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba yakni PAH (18), AAU (16) dan AA (16).

Dari ketiga tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga linting Narkotika jenis ganja dengan bruto 3.02 gram.

Kemudian TKP kedua di Desa Tertap, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat pada Sabtu dini hari, sekira pukul 01.00 WIB dengan tersangka HMM (28) yang diduga merupakan seorang pengedar Narkoba.

Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 55 paket Narkotika jenis ganja, satu toples besar Narkotika jenis ganja, satu plastik biji ganja dan tiga linting Narkotika jenis ganja dengan bruto 1000 gram.

Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono melalui Kasat Narkoba IPTU Sutioso didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira jam 22.00 Wib.

Pada saat anggota Sat Samapta melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang ingin mereka konsumsi di Wilayah Gunung Gare Kota Pagar Alam.

Dari keterangan tiga pelaku, narkotika jenis ganja itu dibeli dari HMM.

“Lalu pada hari Sabtu 3 Desember 2022 sekira jam 01.00 Wib anggota Sat Res Narkoba menyambangi kekediaman HMM dan melakukan penangkapan terhadapnya,”ungkapnya.

Atas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut, Keempat pelaaku dan barang bukti saat ini diamankan ke Mapolres Pagar Alam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.***

Reporter : Lian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button