Harus Dibagi Adil dan Merata, Dinas Perkebunan Sumsel Mediasi Tuntutan Warga Muba
MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Agus Darwa mengatakan pihaknya melakukan mediasi terkait tuntutan warga Musi Banyuasin atas aksi demo yang dilakukan beberapa waktu lalu, agar PT Pinang Witmas Sejati (PWS) segera memberikan plasma kepada masyarakat sebanyak 20 persen dari HGU yang dikelola.
Agus Darwa mengatakan hal itu seusai mediasi Rabu (28/8/2024).
Ia menambahkan, dari mediasi tersebut timbul kesepakatan bahwa PT PWS tidak mengeluarkan dana Plasma untuk warga tetapi diganti dengan dana usaha produktif senilai 20 persen dari nilai optimum produksi.
Tuntutan warga meminta dana plasma 20 persen dari perusahaan tersebut tidak bisa diberikan oleh perusahaan karena PT PWS berdiri tahun 1994 sedangkan aturan plasma baru dibuat tahun 2007.
“Namun kami mencari jalan tengah agar masyarakat dan PT PWS bisa sama-sama senang dan akhirnya mediasi ini memberikan solusi, dana plasma yang tidak bisa dikeluarkan diganti regulasi pemerintah terbaru yakni berupa usaha produktif berbentuk dana hibah senilai 20 persen dari nilai optimum produksi akan diberikan ke masyarakat,” katanya.
Adil dan Merata
Mengutip Sumsel.antaranews.com, perwakilan tokoh masyarakat Desa Mangsang, Muba Andi Wijaya mengatakan
masyarakat menyetujui atas mediasi yang dilakukan Dinas Perkebunan Sumsel dan menunggu angka serta regulasi cara penyaluran dana ke warga agar adil dan merata.
“Aksi demo selama ini ada titik terangnya PT PWS mengeluarkan dana usaha produktif senilai 20 persen dari nilai optimum produksi untuk warga, angkanya berapa yang diterima masyarakat masih dihitung dan saya berharap dana dibagikan dengan adil dan berbentuk tunai,” ucapnya.




