KRIMINALITAS

Kapolrestabes Palembang Pimpin Penggerebekan Gudang Bensin Oplosan, Ini Hasil Temuannya..! 

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Kapolrestabes Palembang,Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIK melakukan penggerebekan gudang minyak solar oplosan di kawasan Jalan H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan kertapati Palembang, Senin (28/11/2022) siang.

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah dan tim opsnal Unit Pidana Khusus (Pidsus), Kapolrestabes Palembang menemukan barang bukti solar oplosan sebanyak 10 ton dari empat tersangka yakni Jhonius Caprico (33), warga Jl Aiptu Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Haryadi (33), warga Jl PDAM Tirta Musi, Kecamatan Gandus, Salim (33), warga Talang Nanoko, Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir dan Sugianto (33), warga Lubuk Karet, Kecamatan Pegayut, Ogan Ilir.

Ngajib menjelaskan, bahwa minyak oplosan tersebut berasal dari minyak solar kotor yang dibeli pelaku dari luar daerah lalu kemudian di campurnya.

“Untuk memulihkannya pelaku menggunakan bahan pemulihan berupa bleaching agar terlihat minyak tersebut bersih dan baru,” tambahnya.

Diketahui minyak hasil oplosan tersebut dipasarkan di wilayah sekitar Kota Palembang

Setelah diolah minyak ini dipasarkan pelaku di sekitar wilayah Palembang,” ungkap Ngajib.

Ia mengatakan, selain mengamankan beberapa tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit mesin sedot merk robot, satu buah selang ukuran 2 inch, satu buah jeriken kapasitas 30 liter berisikan minyak mentah. Kemudian, satu buah jerigen kapasitas 20 liter berisikan minyak bleaching, satu botol air mineral ukuran satu liter berisikan minyak mentah atau sample dari gudang.

Selanjutnya, satu botol air mineral ukuran satu liter berisikan minyak mentah sample dari mobil tangki transportir berlambang Heva Petrolium Energi, satu unit mobil truk tangki sebanyak 5 ton minyak solar kotor, dibawa transportir berlambang PT Heva Petrolium Energi nopol BG 8796 DD.

“Akibat ulahnya keempat pelaku kita jerat pasal 53 huruf b dan atau c dan d Undang-Undang RI nomor 22 yahun 2001 tentang minyak serta gas bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun,” tutup Ngajib.

Hingga kini kasus ini masih dalam penggembangan Unit Pidsus dan diamankan di Mapolres Kota Palembang.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button