KRIMINALITAS

Polrestabes Palembang Ungkap Pengedar Sabu Seberat 2 Kilogram

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Sabtu 26 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka bernama Rico Apriyansah (23) warga Jalam Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang.

Diketahui saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 2.011 gram atau sebanyak 2 kilogram lebih yang dibawa tersangka dan disimpan di dalam dua buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan penangkapan tersebut dilakukan saat menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi Narkoba di kawasan Jalan Riau.

“Dari laporan masyarakat anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang dicurigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang,” ujar Mokhamad Ngajib, saat melakukan ungkap kasus, senin (28/11/2022).

Mokhamad Ngajib menambahkan, tersangka merupakan orang ynag diperintahkan untuk mengantarkan pesanan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi.

“Pengakuan tersangka dirinya ini diupah untuk mengantar sebesar Rp 10 juta,” ujarnya.

“Selain tersangka dan barang bukti sabu yang disimpan dalam satu buah tas plastik, satu unit Handphone (HP) merek Vivo Y12 S warna Biru,” jelas Mokhamad Ngajib.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button