Kejari OKUS Lakukan Penahanan Terhadap Dua Terduga Kasus Korupsi

MAKLUMATNEWS.com, OKUS – Jaksa penyidik Kejari OKUS lakukan penahanan terhadap kedua terduga kasus penyimpangan atas pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten OKUS pada tahun 2019,2020 dan 2022.
Kedua tersangka dalam melakukan aksinya dengan menggunakan modus pemotongan di setiap anggaran persampahan yang ada di DLH OKUS dengan besaran jumlah bervariasi antara 10 hingga 15 persen per kegiatan.
“Penahanan terhadap US yang merupakan mantan Kadin DLH dan HIS Bendahara DLH ini setelah dilakukannya pemeriksaan secara intensif dan telah di temukan bukti-bukti yang cukup, terlebih di khawatirkan keduanya akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri hingga di lakukan penahanan terhadap keduanya,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKUS Aci Jaya Saputra SH pada kamis(9/3/23).
Kedus tersangka saat ini telah di tahan di rutan kelas II B Muaradua selama 20 hari ke depan untuk menunggu masa persidangan.
“Dan kedua tersangka di ancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, ” tambahnya.
Reporter : Iskandar