OPINI

Kesepakatan Merupakan UU Bagi Semua Pihak

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Ada sebuah asas di dalam hukum perdata/ civil dari sistem hukum yang hidup berkembang di tengah tengah masyarakat baik yang berasal dari sistem hukum kolonial maupun hukum adat yang merupakan nilai nilai adat istiadat interaksi di dalam pergaulan masyarakat.

Di dalam hukum perdata barat khususnya yang di atur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( terjemahan misalnya oleh Soebekti), KUHP atau BW di dalam Pasal 1338 KUHP; mahasiswa hukum mengenalnya dengan pasal kebebasan berkontrak ( kebebasan membuat perjanjian atau perikatan istilah Wirjono Prodjodikoro dan istilah Soebekti).

Sedikit sebagai perbandingan untuk alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dikenal dengan istilah PERHUTANGAN.

Sehingga ada istilah Iman Sudiyat dalam bukunya Asas Asas Hukum Adat atau Hukum Adat sebagai pengantar dikenal Hukum PERHUTANGAN Adat.

Yaitu transaksi yang berkaitan dengan bukan tanah. Karena transaksi tanah langsung dikatakan transaksi tanah bukan transaksi Perutangan tanah. Karena hukum adat mengenai asas horizontal bukan vertikal seperti hukum perdata barat ( KUHP/BW).

Sehingga di dalam hukum positif Indonesia dikenal macam macam hak ( hak milik, hak pakai, hak sewa dan hak guna bangunan). Salah satu contoh Hak Guna Bangunan ( HGB) yang sedang berselisih mengenai harga sebuah bangunan/ petak adalah antara Pemkot kota Palembang – PT. BCR dan Pedagang yang berlokasi di pasar/ petak 16 Ilir Palembang.

Tulisan ini sebenarnya diinspirasi dengan adanya kesepakatan di antara ketiga pihak atas besarnya sewa.

 

Toleransi Waktu 

Bertempat di ruang Parameswara Kantor Walikota Palembang yang dipimpin PJ. Walikota Palembang Ratu Dewa, Minggu 10 Maret 24.

Telah dilakukan kesepakatan bahwa pihak kota Palembang memberikan toleransi waktu satu bulan kepada para pedagang 16 Ilir melakukan kajian besarnya harga sewa.

Para pihak akan menyepakati ( berembuk bahasa Palembang) untuk mengkaji harga itu secara bersama pasca lebaran. Dengan harapan akan terjadi kesepakatan secara musyawarah mufakat ( ciri adat budaya Indonesia) kata PJ WAKO.

Dari berita di atas dapat kita abstrak kan bahwa pada tanggal 10 Maret 2024 kemarin telah bersepakat tentang toleransi waktu dan pedagang dibolehkan berdagang sampai usai lebaran ( hari raya Idul Fitri 1445 H).

Kedua, akan menindak lanjuti kesepakatan tersebut ( sebut saja kesepakatan pertama) antar mereka ( para pihak). Untuk membahas harga sewa atas sengketa tentang besarnya harga sewa nya. Yang akan dilakukan kesepakatan lanjut setelah Pasca lebaran.

Mudah mudahan dengan cara demikian akan memuaskan semua pihak, sebab baik langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi aktivitas perekonomian di lokasi tersebut oleh warga kota Palembang khususnya maupun warga Indonesia.

Karena sejarah keberadaan pasar 16 Ilir sudah lama dan memiliki sejarah perjuangan bangsa. Di samping lokasinya cukup indah di pinggiran sungai Musi yang merupakan aliran muara sungai Batanghari Sembilan.

Akhirnya terjadi kesepakatan antara para pihak. Itu merupakan Undang Undang ( UU) bagi mereka bersama. Sebagai mana asas kebebasan berkontrak ( Pasal 1338 KUHP / BW).

Dan asas RUKUN PATUT LARAS dalam hukum adat. Asas kemanusiaan dalam sila sila Pancasila.

 

Oleh : Albar Sentosa Subari, Dosen Purna Bakti FH Unsri dan Ketua Pembina Adat Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button