HUKUM

KPK Terima Keppres Amnesti, Akankah Sekjen PDIP Hasto Bebas Malam Ini..?

MAKLUMATNEWS.com Jakarta—– Presiden Prabowo Subianto telah memberikan Amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus pusara dugaan korupsi yang menyeret dirnya. Itu berarti Hasto akan segera bebas dari tahanan dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang menyebabkan dirinya ivonis 3,5 tahun penjara.

Sebelumnya amnesti Hasto diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Kamis malam kemarin, (31/7/2025).

“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.

Sementara itu,  Ditjen AHU Kementerian Hukum, Widodo mengaku menyerahkan surat tersebut kepada Plt Depdak KPK Asep Guntur Rahayu.

“Surat salinan keppresnya (telah kami serahkan) kepada Pak Asep,” kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Saat ditanya apakah dengan diserahkannya Keppres tersebut Hasto akan langsung bebas, Widodo menyatakan tidak berhak menjawab.

“Saya tidak bisa berhak menjawab biar nanti pimpinan KPK yang jelaskan, tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan,” katanya.

Kedatangan Widodo menyusul adanya amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi.

Menyikapi hal itu, pengacara Sekjen PDIP Hasto, Maqdir Ismail, mengungkap rencana kliennya setelah mendapatkan amnesti.

” Usai bebas, Hasto akan kembali ke rumah terlebih dahulu bertemu keluarga, ” ujarnya.

Maqdir mengatakan Hasto tentunya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas amnesti yang diberikan. Sebab, Prabowo telah menggunakan haknya untuk memberikan amnesti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button