Mantan Kadis Pertanian OKUS Resmi Ditahan, Ini Penjelasannya…!

MAKLUMATNEWS.com, OKUS – Mantan Kadin Pertanian Kabupaten OKU Selatan dengan Inisial AS resmi di tahan Kejaksaan Negeri(Kejari) OKUS, sebagai mana di ketahui pada Press Confrence Kejari OKUS terkait perihal penahanan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Vertival Driyer dari Kementerian Pertanian, Kamis(6/10/2022).
Sempat mangkir pada panggilan pertama pada tanggal 4 Oktober 2022 dengan alasan sakit, pada hari ini kamis 6 Oktober 2022 tersangka AS memenuhi panggilan yang ke dua team penyidik Kejari OKUS, setelah menjalani pemeriksaan akhirnya langsung di lakukan penahanan terhadap tersangka AS.
Kepala Kejari OKUS dr. Adi Purnama SH MH melalui Kasi Intel Aci Aji Saputra dalam keterangannya mengatakan bahwa AS yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka, pada hari ini Kamis tanggal 6 Oktober 2022 di lakukan penahanan terhadap tersangka AS sampai 20 hari ke depan.
Diketahui pada press confrence yang di gelar oleh Kejari OKUS sebelumnya, pihak Kejari telah menetapkan AS sebagai tersangka, selain menetapkan AS sebagai tersangka, juga di lakukan penahanan terhadap tersangka FRN, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan mesin pengering jagung (Vertival Driyer) di Dinas Pertanian Kabupaten OKUS, yang di sinyalir mengakibatkan kerugian negara mencapai 1,7 Milyar Rupiah.
Tersangka AS dan FRN di kenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.




