Menang di Pengadilan Perdata, Warga Bank Raya Kembali Dilaporkan ke Polisi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Meski telah dinyatakan menang di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Kota Palembang perihal kepemilikan tanah dan bangunan, Listrian (61) masih harus berurusan lagi dengan pihak kepolisian.
Hal tersebut membuat pemilik rumah yang berada warga Jalan Bank Raya II Kelurahan, Lorong Pakjo Kecamatan, Ilir Barat I Palembang tersebut tidak bisa hidup tenang dan membuat kesehatannya terganggu.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Tergugat Muhammad Widad, S.H, Soeheindra Tamzil S.H dan Syarief Fathul Mubin S.H, M.Kn yang tergabung dalam EL Fattih Law Office, pada Sabtu (17/2).
Muhammad Widad mengatakan kliennya kembali di laporkan oleh ahli waris diduga sengketa tanah yang di dihuninya lebih dari 38 tahun.
Walau sudah dinyatakan menang di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Kota Palembang, tidak membuat bersangkutan bernafas lega. Setelah dirinya di laporkan ke Polda Sumsel.
Dirinya menjelaskan kasus tersebut berawal bulan April 2022 mendapatkan surat gugatan yang layangkan oleh ahli waris yang bernama Kgs Dedy kepada kliennya yang merupakan tergugat.
Namun dengan berjalannya waktu tingkat proses persidangan pertama di Pangadilan Negeri, putusan Majelis Hakim menimbang menolak gugatan penggugat dengan dasar bahwa bukti dan saksi di hadirkan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan kuat.
“Pelapor menggunakan upaya hukumnya kembali, ke Pengadilan Tinggi Namun tetap di tolak karena saksi dan buktinya kurang kuat, dengan apa yang dimiliki klien kami,” katanya.
Kurang puas dengan dengan hasil persidangan ahli waris tersebut kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan klien nya ke Polda Sumsel pada tanggal 26 Desember dan 10 Febuari.
Ditambahkan oleh Syarief Fathul Mubin, menurut mereka laporan tersebut terlalu memaksakan setelah dirinya menilai dan membaca peraturan Mahkamah Agung dalam hasil keputusan sidang.
“Dalam peraturan Mahkamah Agung Pasal 1 bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu,” ujarnya.
“Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,” sambungnya.
Diketahui setelah mendapatkan laporan tersebut klien nya sampai saat ini belum ada panggilan pemeriksaan. Namun pihak penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumsel sudah sudah memeriksa objek sengketa.
“Kami harap kepada kuasa hukum mereka agar lebih jauh lagi memberikan pandangan bagus ke kliennya ,”katanya.
Listriana berharap agar kasus ini bisa terselesaikan dan pihak penggugat mengakhiri kasus tersebut serta tidak menghalanginya dalam mengurus dokumen tanah dan bangunan yang telah dirinya menangkan di pengadilan.
“Saya ingin permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak menghalangi saya untuk megurus dokumen tanah dan bangunan ini. Sebenarnya saya juga terganggu baik fisik maupun mental hingga aktiftas sehari-hari saya terganggu,” harapnya.
Reporter : Yola Dwi R