Nepotis Sudah Sejak Ratusan Tahun yang Lalu
Oleh : Albar Santosa (Pegiat Literasi,dan Pemerhati Pendidikan Kebudayaan Sumsel)

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —–Tulisan ini hanya sebagai bagian kecil dari sejarah kehidupan manusia di dunia fana ini.
Dikatakan sejarah ( historis) dapat kita buktikan sendiri dari buku buku atau referensi referensi yang cukup banyak baik terjadi di negara kita ataupun juga sejarah sejarah di negara luar.
Nepotis sebagai kata benda yang artinya atau bermakna ” penganut paham nepotisme” .
Sedangkan Nepotisme sendiri bermakna kecenderungan untuk mengutamakan ( keuntungan), sanak saudara sendiri, terutama di jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah: tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri dan seterusnya ( lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989: 633).
Untuk melihat sejarah sejauh mana atau untuk mengetahui nya tentu kita tidak dapat mengukur dengan angka yang pasti, tapi dapat kita telusuri dari suatu historis yang pernah berkembang.
Untuk itu dapat kita gunakan pengelompokan nya ke dalam dua komponen besar, yaitu zaman Raja Raja di zaman KERAJAAN.
Dulu suatu kerajaan untuk memperluas wilayah kekuasaannya atau daerah taklukannya menggunakan strategi berperang ataupun secara damai.
Biasanya kalau strategi itu berhasil maka kerajaan yang menang ( kalau perang), akan melakukan NEPOTIS yaitu mengawinkan putra mahkota atau putri keraton dengan kerajaan dari seorang Raja yang telah ditundukkan, sehingga dengan demikian lama kelamaan pengaruh nya akan berdampak panjang, setidaknya dua kerajaan tadi menjadi satu kekuatan yang dulunya berlawanan untuk menguasai wilayah bersama sama .
Apabila perlu dapat terjadi kekerasan dengan melakukan tindakan pembunuhan misalnya.
Selain cara pertama tadi ( perang) juga dapat dilakukan dengan DAMAI, di mana pola nya hampir sama dengan yang pertama tadi yaitu mengawinkan putra mahkota atau putri keraton ataupun Rajanya sendiri tergantung pada situasi dan kondisi masing masing peristiwa saat itu. Namun intinya sama yaitu memperkuat daerah kekuasaan dengan cara nepotis tersebut.
Model model seperti di atas seperti lambat Laun belum juga hilangkan sampai sekarang hanya pola nya yang berubah. Bukan lagi mengawinkan putra putri kerajaan tapi, dengan kekuasaan seseorang dapat mengatur sanak saudara sendiri guna menduduki jabatan di beberapa lembaga baik lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dengan segala cara baik yang sesuai dengan aturan hukum ( secara etik kurang elok), ataupun juga tidak elek dilihat juga bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Tentu semuanya itu tergantung pada niatnya masing masing kita tidak dapat mengira ngira ataupun menduga duga dalam kasus kasus yang terjadi.
Tapi yang pasti di dalam ilmu hukum positif Indonesia hal ini telah diatur dalam Peraturan Perundangan undangan tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Yang berlaku untuk semua warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke tanpa kecuali.
Sebagai telah di atur dalam Pembukaan UUD 1945, khusus pada sila sila Pancasila yang dalam bahasa ilmu hukum nya sebagai Rechtside ( cita hukum), mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta makmur dalam berkeadilan. Mendudukkan manusia sesuai dengan harkat hidupnya sebagai manusia yang membawa hak hak dasar sejak tangisan pertama saat dia hadir pertama menghirup udara di dunia fana ini. Wallahu alam. Hanya Allah yang Maha Tahu Segalanya.