KRIMINALITAS

Pelaku Penodongan Alami Patah Kaki

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Hari sial tak mengenal kalender, mungkin ungkapan ini pantas untuk mengungkapkan aksi pelaku penodongan yang harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami patah kaki saat melarikan diri.

Kapolsek Ilir Barat (IB) I, Kompol Ginajar Aliya Sukmana melalui Kanit Reskrim Polsek IB I Iptu Apriansyah, Selasa (20/6/2023) mengatakan, pelaku diketahui bernama Reza Agustrian (27) Warga KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I, Palembang. Pelaku mengalami patah kaki saat sedang beraksi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, Selasa dini hari(20/6/2023) sekitar pukul 02:30 Wib.

“Jadi tersangka ini melarikan diri usai diteriaki korbannya dan berhasil diamankan personel Dit Samapta Polda Sumsel dan Unit Reskrim Polsek IB I yang tengah melakukan patroli diseputaran rumah sakit bunda, ” jelasnya.

” Tersangka Reza terjatuh dan mengalami patah kaki bagian kiri sedangkan rekannya DT melarikan diri, ” ungkapnya menambahkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Reza merupakan salah satu pelaku penodongan terhadap korban Fajar Syafrudin Bin Solehudin (20) yang merupakan warga Jalan Balki Banten 4 Ujung kelurahan Jakabaring kecamatan Plaju Darat Kota Palembang.

Dari keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, modus yang pelaku pakai yakni berpura-pura meminjam korek milik korban.

” Pelaku ini mengendarai motor honda revo dan berpura-pura hendak meminjam korek api dengan korban, saat korban memberikan korek kepada pelaku, pelaku langsung menodongkan senjata tajam,” tambahnya

Adapun senjata tajam yang dipakai oleh pelaku untuk menodong Fajar yakni Sebilah Pisau.

Mendapat intimidasi dan merasa terancam lantas Fajar mundur dari motornya dan berteriak meminta tolong. Beruntung pada saat Fajar berteriak, ada anggota dari Ditsamapta polda sumsel yang melitas di TKP.

“Melihat hal itu kemudian pelaku mencoba melarikan diri dan dikejar oleh anggota Dit samapta polda sumsel dan pelarian dari pelaku gagal karena motor yang dikendarainya terjatuh,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan seperti satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu Sepeda Motor honda revo warna hitam milik pelaku dengan nopol BG 4831 DAK dan satu buah hp oppo A 5 milik korban .

Saat pemeriksaan, tersangka Reza mengaku sebagai residivis karena pernah melakukan pencurian pipa Pertamina di Prabumulih pada 2018 lalu.

“Saya pernah tertangkap dengan kasus pencurian pipa Pertamina di Prabumulih,” ujar tersangka Reza saat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Palembang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button