Pelaku Tindak Asusila di Pagar Alam Diringkus Polisi

MAKLUMATNEWS.com – Seorang pemuda di Kota Pagar Alam terpaksa berurusan dengan Polisi usai melakukan tindak asusila terhadap anak dibawa umur.
Seorang pemuda yang diringkus Polisi dikarenakan melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur tersebut berinisial AYP, warga Desa Bumi Agung RT 011 RW 002 Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.
AYP ditangkap Polisi dalam hal ini oleh Satuan Reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Pagar Alam karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawa umur.
Terkait hal itu, Kapolres Pagar Alam melalui Kasat reskrim, AKP Mursal Mahdi menceritakan, peristiwa tersebut terjadi hari jum’at, tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 11.30 wib di tempat karaoke Star Air Perikan Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.
Dilokasi inilah terjadi perkara tindak pidana perbuatan asusila, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Kronologi kejadian bermula dari pada hari Jum’at 19 Mei kemarin sekira pukul 11. 30 wib, korban yang bernama LSR pulang sekolah di SMP Xaverius dan terlapor saudara Angga Yudha Pratama menjemput korban, setelah berkeliling terlapor mengajak korban ke karaoke Star di jalan Air Perikan Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam,” ungkap AKP Mursal, Senin 22 Mei 2023.
AKP Mursal Mahdi melanjutkan, setelah memesan dan masuk room karaoke nomor 4, tersangka merangkul dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Kemudian tersangka membuka celana dan meyuruh korban memegang alat kemaluannya lalu tersangka menggesekkan alat kelaminya ke alat kelamin korban selama kurang lebih 5 menit, setelah itu korban dan terlapor membenarkan pakaian masing masing, kemudian korban keluar dari Room dan pergi untuk memesan ojek dan pulang menuju Sekolah SMP Xaverius,” lanjutnya.
Tidak terima dengan perlakuan tersangka, Korban LSR melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Pagar Alam.
“Setelah mendapat laporan sekira Pukul 16.00 WIB Anggota sat reskrim Polres Pagar Alam yang di pimpin oleh IPDA Rendy lawinzky pelawi, melakukan penangkapan terhadap pelaku, AYP bin Heri Widianto, di Desa Bumi Agung RT 011 RW 002 kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pada Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).***
Reporter : Lian