OPINI

Pemerintahan Desa dari Masa Ke Masa

Oleh : Albar Sentosa Subari, Mantan Dosen FH Unsri dan Ketua Pembina Adat Sumsel 

 

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –DESA sebagai pemerintahan asli dijamin dalam UUD dengan ungkapan…… dan hak hak asal usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa ( Pasal 18 UUD 1945).

Pada masa Hindia Belanda, pemerintahan desa diatur berbeda antara di Jawa dan di luar Jawa. Di Jawa di atur dalam inlandsegemernte Ordonanantie ( IGO). Di luar Jawa dalam Inlandsegemernte Ordonanantie Buitengeswesten Gewesten ( IGOB).

Ketentuan ketentuan ini hanya mengatur organisasi desa, karena desa sebagai pemerintahan asli telah ada jauh dari saat pengaturan dalam IGO atau IGOB.

Pada tahun 1979 ditetapkan undang-undang nasional tentang pemerintahan desa ( UU No 5 tahun 1979) sebagai pengganti IGOB dan IGO..Secara substansial UU No 5 tahun 1979 sepenuhnya mencerminkan stelsel dan pendekatan IGO dan IGOB yang memisahkan pemerintahan desa dari pemerintahan daerah lainnya.

Semestinya, pemerintahan desa menjadi bagian integral pemerintahan daerah. Pemisahan ini dipengaruhi oleh pikiran mengenai ” mempertahankan keaslian desa. Suatu pendekatan yang keliru ( lihat Baqir Manan, 2001).

Maksud pembentuk UUD mempertahankan pemerintahan desa bukanlah dalam semangat agar desa tetap asli menjalankan fungsi pemerintahan tradisional sebagai masyarakat hukum adat.

Mempertahankan pemerintahan desa dimaksud untuk menjamin kehadiran satuan pemerintahan yang dekat dengan rakyat. Selain itu, desa sebagai kesatuan pemerintahan demokratis dapat menjadi model pengembangan demokrasi seperti musyawarah, kolektivitas, kekeluargaan dan lain sebagainya.

Tetapi isi rumah tangga desa dan tatacara penyelenggaraan harus diperbaharui sesuai dengan tuntutan baru masyarakat Indonesia yang maju dan modern.

UU No. 22 tahun 1999 nampaknya menyadari kekeliruan pendekatan UU No 5 tahun 1979. Pemerintahan Desa dimasukkan sebagai satu kesatuan dalam undang undang pemerintahan daerah.

Ditinjau dari politik pemerintahan, memasukkan pemerintahan desa dalam undang undang pemerintahan daerah memiliki makna penting.

Sebagai salah satu bentuk pemerintahan daerah, desa sudah semestinya mendapatkan segala status dan kedudukan, beserta berbagai unsur pemerintahan daerah seperti provinsi, kabupaten atau kota.

Untuk menghindari salah pengertian, yang dimaksudkan memiliki status dan kedudukan seperti provinsi, kabupaten dan kota, adalah status dan kedudukan hukum.

Sebagai pemerintahan daerah, desa memiliki seluruh tatanan pemerintahan otonomi yang mandiri dalam menjalankan segala urusan rumah tangga nya. Susunan organisasi dan pemerintahan desa tidak lagi sekedar cerminan sejarah masa lalu dengan segala keaslian tradisional.

Pemerintahan desa harus menjadi bagian integral pemerintahan Republik Indonesia yang menjalankan fungsi fungsi pemerintahan baru. Salah satu unsur penting adalah pembaharuan pemerintahan tradisional desa agar dapat menjelaskan fungsi pemerintahan dan pelayanan seirama dengan perkembangan masyarakat sekelilingnya.

Kalau disebut modernisasi tidak berarti membuang atau mengganti segala ciri khas pemerintahan desa seperti nama ( dusun, gambong, nagari dan lain sebagainya) atau meniadakan fungsi fungsi tradisional yang hidup dan terpelihara.

Pembaharuan dimaksud adalah pada segi pengelolaan, pengembangan sumber daya, orientasi pemerintahan dan lain lain.

Ada beberapa kendala yang mungkin timbul dari penataan susunan organisasi yang seragam ini.

Pertama, susunan organisasi ini akan membawa akibat perubahan pada tata kerja, hubungan antar aparat desa maupun dengan rakyat. Tata kerja dan hubungan tersebut menjadi serba formal. Hal ini merupakan sesuatu yang asing bagi aparatur dan rakyat desa.

Kedua, baik secara kultural maupun pemerintahan, pemerintahan desa beragam. Bukan saja bentuk, tetapi juga model kepemimpinan, cara menjalankan pemerintahan nya.

Begitu pula cara cara berhubungan dengan rakyat desa, termasuk partisipasi rakyat desa dalam pelaksanaan pemerintahan desa.

Pengertian pembaharuan desa semestinya tidak mencabut akar akar pemerintahan yang hidup dalam masyarakat desa bersangkutan.

Pembaharuan harus dalam rangka memberdayakan akar akar yang sudah ada agar dapat berperan lebih produktif, efektif dan efisien serta mencerminkan Tara pemerintahan yang berfungsi dengan baik.

Keanekaragaman suasana pemerintahan desa mestinya dipelihara sebagai bagian dari mozaik Nusantara di bidang pemerintahan.

Ketiga, susunan pemerintahan desa yang baru ini memerlukan sumber daya manusia yang belum tentu tersedia menurut syarat syarat yang diatur dalam undang-undang. Akhirnya susunan baru itu sekedar diadakan ( formalitas), tetapi tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan.

***

SECARA formal UU No 22 tahun 1999 Mengakui ” keanekaragaman” sebagai salah satu Dasar pemikiran pemerintahan desa ( penjelasan umum).

Tetapi dengan ketentuan yang mempunyai sifat menyeragamkan pemerintahan desa, ada semacam kontradiksi antara dasar pemikiran dengan ketentuan ketentuannya. Kalau pun ada pengakuan terhadap keragaman, hanya nampak dalam dua hal.

Pertama; pemerintahan desa tidak harus mempergunakan nama desa. Dibolehkan menggunakan nama menurut adat istiadat seperti dusun, marga, nagari, meunasah, Gampong, negorij dan lain sebagainya. Apalah arti nama, kalau susunan tidak lagi mencerminkan pengertian ( begrip) yang hidup dan dikenali masyarakat desa.

Kedua, pengakuan terhadap ” otonomi asli”. Terhadap masalah ini haruslah pula ada sandaran baru. Jangan sampai OTONOMI ASLI menyebabkan desa dibiarkan terkungkung dalam suasana tradisional yang justru harus diadakan pembaharuan dalam rangka memberdayakan pemerintahan dan rakyat Desa.

Setelah reformasi yang ditandai perubahan Undang-undang Dasar 1945 ( amendemen). Khusus mengenai DESA disahkan UU No 6 tahun 2014.

Dalam penjelasan umum angka 4. Mengenal ada dua Desa yaitu Dinas dan desa adat.( Kesatuan masyarakat hukum adat). Sebagai mana diatur dalam Bab. XIII pasal 77 sampai 79. yang dikategorikan sebagai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.

Desa Adat atau disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berbeda dari Desa umumnya. Terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal dan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.

Desa Adat pada prinsipnya merupakan warisan organisasi pemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh pemimpin dan masyarakat Desa akan agar dapat berfungsi mengembangkan kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal.

Desa Adat memiliki hak asal usul yang lebih dominan dari pada hak asal usul Desa sejak Desa Adat itu lahir sebagai komunitas Asli yang ada ditengah masyarakat.

Desa Adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa berdasarkan hak asal usul.

Dalam kaitan itu, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Implementasi dari kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti huta/Nagori di Seluruh Utara, gembong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera Bagian Selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa Pakraman/Desa Adat di Bali, Lembang di Toraja, Banua dan Wanua di Kalimantan dan negeri di Maluku.

Pada Bab XVII Ketentuan Peralihan khusus Pasal 91 ayat ( 3)., untuk mengetahui kriteria…. Kalimat sepanjang asal usul, adat istiadat dan nilai nilai sosial budaya masyarakat tersebut; masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia serta ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten/ kota.

***

PERSYARATAN di atas senada dan memang turunan dari Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ” Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan ketentuan ketentuan Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 Jo pasal 91 ayat 3 UU No 6 tahun 2014, ditindak lanjuti dengan peraturan-peraturan Mahkamah Konstitusi bagi masyarakat yang ingin menjadi pihak pihak berselisih di Mahkamah Konstitusi harus mempunyai status hukum berupa Peraturan Daerah ( PERDA) agar bisa menjadi LEGAL STANDING. ???.

Sedangkan Harapan masyarakat hukum adat menanti disahkan nya Undang Undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang telah diajukan sejak tahun 2007 sampai sekarang belum ada realisasinya.

Khususnya kita di Sumatera Selatan, pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai SUKU, diakui sebagai salah satu karekteristik. Sebagai mana diatur di dalam Pasal 5 butir c. Berbunyi suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku asli, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, Desa adat, kesatuan adat budaya Marga, ritual upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan.

(Undang – Undang Nomor 9 tahun 2023. Tentu Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button