OKU SELATAN

Pemkab OKUS Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MAKLUMATNEWS.com,OKUS – Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pemerintahan Desa yang baik dan harmonis, Pemkab OKU Selatan melalui Dinas PMPD OKUS menggelar Sosialisasi tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada 82 Kades terpilih pada Pilkades serentak Kabupaten OKUS tahun 2023, Kamis(8/6/23).

Bertindak sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut, Kabid SDM dan Kerjasama Antar Desa DPMPD OKUS Zainal Arifin TD SE, Adi Bangun SH Bagian Hukum Pemkab OKUS, Muhammad Ali sebagai TA Pemkab dan Didik Kurniawan dari BPJS Kesehatan, sementara kegiatan tersebut di buka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Joni Rafles AP MSi.

Dalam sambutannya Joni Rafles mengatakan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 dan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

“Atas nama Pemkab OKUS mengharapkan kepada peserta sosialisai hari ini agar dapat berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kades, selalu berkoordinasi dan bekerjasama demi terciptanya visi dan misi sang Kades dalam membangun Desanya, ” ujar Joni

Sebelumnya, Kadin PMPD OKUS dalam laporannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk mensosialisasikan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, agar Kades dapat lebih memahami tugas dan fungsinya dalam menata kembali Perangkat Desanya.

Sementara itu, Zainal Arifin TD SE dalam paparannya mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan memberikan gambaran hukum atau pedoman hukum kepada Kades terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

Selain itu, lanjutnya agar Kades memahami perannya dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai dengan peraturan

” Kades terpilih harus memahami Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, bahwa diatur secara jelas dan tegas pada pasal 5 ayat 1 memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, dan pada ayat 2 Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia,berdasarkan permintaan sendiri dan atau di berhentikan, “bebernya.

Oleh karna itu ,  Zainal berpesan kepada para Kades agar dalam memberhentikan Perangkat Desa(Parades) jangan karena kepentingan pribadi tetapi harus dengan cara profesional dan sesuai dengan aturan, sehingga nantinya Parades dapat bekerja menjalankan Tufoksi nya dengan baik dan bertanggung jawab serta dapat melayani masyarakat dengan maksimal.

Reporter : Iskandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button