Pendekatan Terhadap Hukum Adat
Oleh : Albar Sentosa Subari Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan

MAKLUMATNEWS.com Palembang ——Situasi hukum adat sangat kompleks. Banyak cara pandang atau konsep dikembangkan baik oleh pemikiran hukum maupun peraturan perundang-undangan terhadap situasi yang kompleks tersebut. Sebagian besar diantaranya menyederhanakan peta di lapangan tersebut.
Pertama, dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, hukum adat berlaku dengan syarat tertentu.. persyaratan ini tidak hanya mengecualikan fakta bahwa hukum adat ( exist) tapi juga mengasumsikan bahwa hukum adat seragam dan puritan.
Dari beberapa syarat yang dikembangkan antara lain oleh konstitusi, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU Perikanan, ada dua syarat yang sesak dengan asumsi puritanisme. Pertama, sesuai dengan perkembangan zaman. Kedua, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alasan pertama mengatakan bahwa hukum adat tidak up to date. Sebaliknya, di banyak tempat hukum adat sudah mengalami ramifikasi substansial sebagai akibat inheren dari sejarah pertemuan dengan berbagai kebudayaan yang saling pengaruh mempengaruhi satu sama lain.
Berbagai pengaruh masuk ke berbagai komunitas ini, entah melalui kolonialisme, pertemuan dengan hukum negara modern hingga pengaruh yang dibawa masyarakat lain, organisasi termasuk LSM dan media media informasi.
Alasan kedua, merupakan persyaratan lanjutan dari syarat pertama. Asumsi di belakang syarat ini adalah masyarakat tradisional juga memiliki hukum yang tradisional dan potensial bertentangan dengan hukum negara yang berlaku. Karena itu, agar tidak menghalangi hukum negara, hukum hukum tersebut harus digunduli dengan syarat syarat tertentu, Bika perlu hukum adat tersebut divonis mati jika syarat syarat tersebut tidak dipenuhi.
Asumsi ini menegaskan dinamika perkembangan masyarakat, bahwa di lapangan hukum negara dengan hukum adat telah mengalami berbagai jenis pertemuan, dari persaingan hingga kerja sama.
Disejumlah tempat dalam hal urusan pemerintahan misalnya, masih berlaku sistem pemerintahan adat dengan tugas tertentu disamping pemerintahan desa yang sudah memiliki tugas yang berbasis peraturan negara. Bahkan, kepala adat sering juga memangku sebagai kepala desa.
Di tangannya percampuran hukum adat dan hukum negara selalu terjadi. Singkatnya, antara hukum negara – hukum adat bisa saling mengisi dan tidak selalu dalam relasi tegang, saling menyangkal dan meniadakan.
Satjipto Rahardjo sebetulnya telah memulai satu analisis penting mengenai peran hukum adat di tengah masyarakat yang selalu berubah.
Hukum adat mempunyai fungsi solutif yang mendekati nilai yang diinginkan oleh masyarakat nya.
Sementara hukum negara lebih dipandang sebagai sesuatu yang asing dan sering dianggap beban bagi hukum hukum lokal tersebut. Karena itu, di sana sini. Satjipto Rahardjo masih menyebut hukum adat orisinil karena lahir dari masyarakat adat sendiri, bukan dibawa dari luar. Penjelasan tersebut tentu memiliki validitas pada beberapa hal. Namun jika diperiksa sejarah dan subtansi hukum adat saat ini, penjelasan tersebut tidak lah cukup.
Basis materil, nilai maupun keputusan hukum adat telah majemuk di dalam dirinya sendiri. Daniel Levy misalnya menggambarkan bahwa sebelum Belanda datang membawa hukum modern, perkembangan hukum dalam masyarakat Jawa banyak dipengaruhi hukum Hindu, sementara di Sumatera dikembangkan berbasis keluarga ( Lev, 1990:121).
Pertemuan pertemuan dengan Belanda menghasilkan warna baru yang sangat menentukan dalam perkembangan hukum terutama pluralisme hukum.




