OPINI

Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Lagu yang Dicover Pada Platform Digital Berbayar

Oleh : Dadang Apriyanto ( Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Pasundan Bandung)

MAKLUMATNEWS.com, Palembang— Menindaklanjuti perkembangan dunia era digitalisasi seperti saat ini. Akses informasi, hiburan, edukasi seni dan beragam pernak perniknya sudah sangat muda untuk dijangkau semua lapisan masyarakat.

Lalu bagaimana, pandagan hukum terhadap hak cipta suatu karya yang notabenenya sangat erat dengan nilai komersial disuatu platform digital berbayar..?

Maka dari itu, penulis memandang sangat perlu untuk melihat sejauh mana perlindungan hukum bagi para pengguna maupun penggiat karya seni seperti halnya pencipta lagu untuk dapat menikmati hasil karyanya yang sering disebut sebagai hak royalti lantaran dapat menimbulkan kebijakan ekonomi kreatif.

Perlu diingat bahwa,  Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yangmemiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (artandliterary) karena
mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting ekonomi kreatif nasional.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal dan si pemilik karya sendiri memiliki hak secara ekonomi, dari mana ia diperoleh dan bagaimana konsekuensinya terhadap media digital berbayar yang memanfaatkan karya tersebut untuk dijual belikan secara digital di platfrom berbayar seperti halnya youtube, tik tok dan lain sebagainya.

Mengacu pada perlindungan hukum hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta bagi pencipta lagu telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hukum seyogyanya mengakui, hak cipta telah ada secara otomatis sejak ciptaan tersebut selesai diwujudkan.

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pencipta adalah seorang atau beberapa Orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Kendati demikian, masih banyak kita jumpai para pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak royalti ini.Bahkan, ada pula sebagian dari mereka yang sudah meninggal dunia hak royalti tersebut tak kunjung diterima. Padahal jika memandang makna Hak Cipta secara luas, maka hak atas royalti ini wajib diterima olehnya, dan keluarganya sepanjang karya tersebut masih menghasilkan nilai ekonomis.

Pernyataan ini diperkuat dengan PP 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik memiliki tujuan untuk mengoptimalkan fungsi Pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, Pasal 89, dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dan mendorong perlu disusunnya sebuah sistem Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif nasional.

Royalti dan Hak Cipta dalam PP 56 tahun 2021diatas mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait. Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, seharusnya para pencipta lagu juga memahami semua lagu dan/atau musik yang telah diciptakan tersebut haruslah dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan serta dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan/atau musik nasional.

Berbicara tentang hak cipta lagu, sebenarnya sudah melekat pada penciptanya setelah karyanya terwujud atau dipublikasikan. Namun, mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat dan disertai maraknya kejahatan plagiarisme, maka hak cipta atas sebuah lagu penting untuk dimiliki oleh para penciptanya, karena karya mereka wajib untuk dilindungi.

Melansir laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka
Pusat data lagu dan/atau musik dikelola oleh Direktorat Jenderal. Wewenang mengenai hal ini berada di bawah DJKI dan kini sudah dapat dilakukan secara online.

Jadi pada prisipnya, setiap kepentingan terhadap hal ini dapat melakukan pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Inilah pada pada dasarnya, konsep negara melindungi warganya secara hukum.

Aturan Main Platform Digital Berbayar yang Wajib Dipatuhi :

Berdasarkan data lembaga manajemen kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebuah lembaga resmi yang bertugas untuk mengurusi royalti dari musik yang dihasilkan para pencipta lagu.

Musik merupakan salah satu bidang yang terdampak dari perkembangan teknologi digital dari beralihnya format penyajian fisik menjadi digital. Artinya,
pendapatan yang diraih melalui penjualan dan royalti dari akses secara daring seperti streaming wajib diberlakukan. Lalu bagaimana aturan mainnya…?

Menurut Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berdiri sejak 2006 dan mengelola hak 26.554 karya cipta ini, pendapatan royalti terbesar pencipta lagu saat ini berasal dari digital.

Hanya saja, masih banyak dari pencipta lagu yang tidak mengetahui atau minimnya informasi dan pengetahuan tentang hal ini. Sehingga menjadikan hak royalti tersebut sulit diraih. Atau dalam kata lain, memunculkan permasalalahan dikemudian hari.

LMKN, yang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, berhak menagih royalti yang dihasilkan dari penggunaan sebuah karya untuk kemudian membagikan kepada pencipta lagu pemegang hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencipta lagu bisa mendapat royalti dari lagu mereka yang diputar secara komersil selama musisi tersebut terdaftar atau dikuasakan ke LMKN.

Melansir CNNindonesia Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengungkapkan proses itu akan dipermudah melalui portal online yang dapat diakses melalui lmknlisensi.id.

” Ini untuk pencipta dan pelaku pertunjukan yang terhimpun, sehingga para pencipta lagu di seluruh Indonesia dan para penyair kami imbau untuk mendaftar di LMKN, ” ujarnya.

Berdasarkan pemahaman diatas maka, penulis menganalisa bahwa situs itu nantinya berfungsi untuk memantau dan menampilkan catatan pembayaran royalti dari tiap penyelenggara. Sehingga dari sana akan lahir transparansi royalti di mata publik.

Kalau ini bisa berjalan, saya rasa tidak akan ada permasalahan lagi dimasa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button