Perspektif Sejarah Instrumen HAM Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Oleh Albar Sentosa Subari, Dosen, Penulis dan Ketua Pembina Adat Sumsel
MAKLUMATNEWS com, Palembang –PADA tataran internasional, pengakuan yuridis ini terdapat dalam Konvensi ILO Nomor 169 tahun 1989 Tentang Indigenous And Tribal Peoples independen Countries.
Namun bagaimana pun juga manusia adalah makhluk sosial zoon politicoon – yang dalam kehidupannya selalu terkait secara melembaga dengan manusia lainnya, baik dalam hubungan paguyuban yang lazim terdapat dalam masyarakat tradisional maupun dalam hubungan petembayan yang umumnya digunakan dalam dunia modern.
Kecenderungan umum yang terlihat dengan jelas adalah tatanan masyarakat bergerak dari hubungan paguyuban ke arah petembayan.
Perlu kita perhatikan bahwa dalam mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945, versi pendiri negara tentang negara baru yang akan dibentuk itu adalah suatu negara yang tetap memelihara semangat hubungan paguyuban antara rakyat dan pemerintah dan sekaligus antara pemerintah dengan rakyat nya – walaupun mau tidak mau tatanan kenegaraan secara formal akan bersifat hubungan petembayan.
Untuk sebabnya mengapa hampir tanpa kecuali para pendiri negara menolak dicantumkan nya pasal pasal hak asasi manusia dalam Undang Undang Dasar 45 yang pada saat itu difahami sebagai manifestasi dari individualisme dan liberalisme yang sangat bersifat perseorangan belaka.
Sayangnya visi kenegaraan yang bersifat mendasar ini tidak tercantum secara eksplisit dalam dictum Pasal 18 UUD 45, tetapi hanya dalam penjelasan sehingga bukan saja tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, tetapi juga tidak cukup kuat untuk dijadikan rujukan untuk membentuk undang-undang organik yang diperlukan sebagai payung hukum guna melindungi masyarakat hukum adat sebagai suatu masyarakat yang bersifat paguyuban.
Sebagai akibatnya, secara berkelanjutan masyarakat hukum adat yang merupakan komunitas antropologis yang bersekala kecil, dan berada pada posisi lemah baik dari segi sosial, ekonomi, maupun politik dan hidup tersebar di seluruh pelosok tanah air, telah terpinggirkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Syukurnya pada tataran internasional kesadaran akan perlunya perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat – yang umumnya disebut Indigenous Peoples – berlanjut terus, sebagai bagian dari keseluruhan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus, baik oleh karena perjuangan yang tidak henti hentinya dari para pegiat hak asasi manusia maupun sebagai tindak lanjut dari komitmen Perserikatan Bangsa Bangsa, seperti tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa ( Juni 1945) maupun dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( Desember 1948).
Mau tidak mau, kemajuan yang dicapai pada tataran internasional ini telah menciptakan suatu situasi yang menguntungkan bagi masyarakat hukum adat ini pada tataran nasional.
Di Indonesia peluang untuk memberikan perlindungan konstitusional yang lebih kuat terhadap masyarakat hukum adat serta hak tradisional nya itu baru terbuka di era reformasi.
Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat ini secara kronologis tercantum dalam pasal 41 Ketetapan MPR Nomor Tap. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 6 Undang Undang Nomor 39 tahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 18 B ayat 2 serta pasal 28 I ayat 3 Undang Undang Dasar 45 amendemen kedua tahun 2000.
Dengan kata lain, visi kenegaraan para pendiri negara tentang pentingnya penghormatan terhadap semangat paguyuban – yang antara lain terkandung pada tataran masyarakat hukum adat – pada tahun 1945 itu baru dapat dituangkan ke dalam instrumen hukum positif setelah berlalu waktu selama 53 tahun dan setelah terjadi goncangan besar dalam kehidupan politik dan ekonomi.
Walaupun demikian, pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat serta hak hak tradisional nya tersebut tidaklah dapat ditindak lanjuti secara serta merta karena keseluruhan sistem hukum nasional yang berkembang selama lebih dari setengah abad bukan saja tidak memberikan legal standing kepada masyarakat hukum adat, tetapi juga telah mengeluarkan demikian banyak kebijakan, peraturan serta kepuasan yang secara efektif telah menegasikan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisional nya itu.
Sebagai akibatnya telah terjadi demikian banyak konflik, sebagian di antaranya telah menimbulkan korban nyawa, terutama berkisar pada masalah pertanahan, antara masyarakat hukum adat dengan pihak ketiga, baik instansi pemerintah sendiri maupun dengan perusahaan perusahaan swasta yang memperoleh berbagai bentuk perizinan untuk mempergunakan tanah Ulayat masyarakat hukum adat dari institusi institusi pemerintah tersebut.
***
SESUAI dengan tujuan pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam pasal 75 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan setelah mengadakan penataan kembali organisasi nya sejak bulan Juni tahun2004 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia cq sub Komisi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah memasukkan Tema Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini ke dalam program kerja nya dan untuk itu telah menugaskan seorang komisioner untuk menangani dan menindaklanjuti tema ini.
Hasil positif dari Komisioner Komnas cq Komisi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya tersebut di saat Dr. Saafroedin Bahar tahun 2007 bersama dengan Lembaga Adat Rumpun Melayu se Sumatera di Pekanbaru Riau telah berhasil membentuk Sekretariat Bersama Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang berdomisili di Lembaga Adat Melayu Propinsi Riau.
Dengan ketua bapak. H. Azali Djohan sebagai ketua, sedangkan pembinanya adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH dengan anta notaris pertama tanggal 31 Agustus 2007 ( notaris H. Asman Yunus).
Penulis sendiri duduk bersama anggota lainnya sebagai Dewan Pakar Untuk tinggal di daerah khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
Dr. Saafroedin Bahar selaku komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia cq sub Komisi Hak, Ekonomi Sosial dan Budaya bekerja sama dengan Pembina Adat kabupaten di Sumatera Selatan yaitu Banyuasin dan Muaraenim berhasil merekomendasikan dan telah disahkan sebuah Peraturan Daerah tentang Eksistensi Masyarakat Hukum Adat.
Kabupaten Muaraenim di tahun 2009 saat bupatinya dijabat H. Kalamudin , SH, sedangkan Kabupaten Banyuasin di tahun 2012 dengan bupati Amiruddin Inoed.
Setelah regulasi peraturan perundang-undangan yang baru seperti nya kedua perda ( Banyuasin dan Muaraenim di atas) perlu disesuaikan kembali dengan Undang Undang Desa..( UU No 6 tahun 2014).
Sedangkan keberadaan Sekretariat Bersama Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, karena pengurus dan anggotanya banyak yang sudah meninggal dunia mungkin pada Silaturahmi Kerja Lembaga Adat Rumpun Melayu se Sumatera yang rencananya akan digelar pada tanggal 4-6 Agustus 2024 di Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Tanjungpinang mengusulkan agar dapat menjadi satu agenda pembahasan.




