Polda Sumsel Amankan Mucikari Anak Dibawah Umur

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Tim opsnal Subdit 5 Renakta Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai mucikari yang kerap mengekploitasi anak dibawah umur.
Pelaku berinisial SM yang diketahui merupakan seorang mucikari ditangkap saat melakukan transaksi dan mengantarkan pelanggannya kepada wanita yang telah dipilih oleh pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH melalui Kasubdiit 5 Renakta AKBP Raswidiati Anggraini SIK MH, pada giat ungkap kasus, Senin (19/06/2023)
“Pelaku ditangkap di salah satu hotel bintang tiga di kawasan Jalan Veteran Palembang saat tim kita melakukan under cover buy dengan cara menawarkan seorang perempuan kepada pelanggannya pada Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB lalu,” ujar AKBP Raswidiati.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,8 juta, alat kontrasepsi, tiga unit handphone dan isi percakapan korban dengan tersangka.
AKBP Raswidiati menambahkan modus pelaku dengan cara pelanggan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui chat.
“Pemesan melakukan pemesanan terlebih dahulu via chat baik dari aplikasi Michat dan via instagram kepada pelaku, nantinya pelaku akan menghubungi korban, pelaku lalu membawa korban dan memberikannya kepada pelanggan di sebuah hotel dan menerima uang yang telah disepakati” tambah AKBP Raswidiati.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan pembagian 1,1 juta dari 1,8 juta hasil dari transaksi tersebut.
“Sisanya diberikan kepada korban yang melayani pelanggan tersebut,” jelasnya.
Pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut dari tahun 2022 dan pelaku juga menjajakan dirinya kepada pria hidung belang.
Saat ini tersangka SM masih dalam pemeriksaan pihaknya untuk mengembangkan kasusnya.
Pelaku dikenakan pasal 12 undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pas 88 undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pelaku kita kenakan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” jelas AKBP Raswidiati.
Reporter : Yola Dwi R




