KRIMINALITAS

Polres OKUS Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Dibawa Umur,  Pelakunya Ayah Tiri Korban

MAKLUMATNEWS.com,OKUS – Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tiri A (13) yang terjadi di Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan(OKUS)  AP(42) hanya merundukkan kepalanya ketika di hadirkan saat Polres OKU Selatan menggelar Press Release di halaman Mapolres OKUS pada Senin(19/6/23).

Kapolres OKUS,  AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH di dampingi Kasat Reskrim Polres OKUS AKP Biladi Ostin S Kom MH ketika memimpin langsung press release mengatakan, berdasarkan laporan dari orang tua korban berinisial N dengan nomor laporan LP B/144/XI/SPKT/Res OKUS/Polda Sumsel tanggal 28 November 2022, kasus ini bisa terungkap dan pelakunya pun telah di amankan.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan tersangka AP berhasil di tangkap oleh Sat Reskrim Polres OKUS yang di bantu oleh anggota Polsek Kebayoran Lama ketika tersangka hendak mengantarkan anaknya bekerja di jalan Kebayoran Lama Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu.

Dikatakannya, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya  tersebut sudah sebanyak 3 kali.

Informasi yang di himpun media ini, kejadian tersebut pertama kali terjadi pada bulan Desember tahun 2021, saat itu korban yang merupakan anak tiri tersangka sedang tidur bersama ibu kandungnya sementara tersangka tidur di kamar belakang, pada saat tidur korban A merasakan ada yang sedang meremas payudaranya sehingga korban pun terbangun dan melihat tersangka sedang meremas-remas payudaranya.

Mendapati hal itu, korban A pun berontak dan tersangka menarik tangannya dari dalam baju korban, sehari setelah peristiwa pertama terjadi, tersangka pun kembali mengulangi perbuatan bejatnya kepada anak tirinya tersebut.

Ketika itu, korban sedang tidur bersama ibu dan ayah tirinya dalam satu kamar, tersangka kembali mengulangi perbuatan cabulnya dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celana korban yang sedang tertidur, lalu tersangka memegang dan mengelus alat vital milik korban.

Tak hanya sampai di situ pada hari Kamis tanggal 24 November tahun 2022 sekira pukul 02.25 Wib tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan cara memasuki kamar korban di mana korban pada saat tersangka masuk ke kamarnya, korban dalam keadaan tertidur, tiba-tiba korban merasakan ada yang memasuki kemaluannya korban pun terbangun dan melihat ayah tirinya AP bersembunyi di bawah tempat tidurnya.

“Menurut tersangka, ia melakukan hal tersebut di karnakan merasa sakit hati terhadap ibu korban yang tak lain merupakan istri dari tersangka,” ujar Kapolres menambahkan.

Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, tersangka AP ini juga merupakan tersangka kasus penggelapan yang di laporkan oleh N yang merupakan orang tua dari korban A, ” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button