Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Beromset Jutaan Rupiah Perpekan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Satgas Operasi Ilegal Drilling berhasil menangkap kembali dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi bermodus membeli di SPBU menggunakan minibus dengan tangki modifikasi.
Kedua pelaku tertangkap tangan saat berada di SPBU di jalan lintas timur, Martapura, Oku Timur, tengah melakukan pengisian BBM Solar dengan menggunakan tangki modifikasi kapasitas 1000 liter, Rabu yang lalu (30/11).
Dua orang pelaku diamankan bernama BH alias Bobby (37) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur (OKUT) dan WS (30) warga Desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten Oku Timur.
Dalam ungkap kasus tersebut hadir Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani, Kasubdit 4 Tipider AKBP Tito Dani, ST,MH, dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM dalam ungkap kasus di selasa (6/12/2022).
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan para pelaku merupakan tindak pidana mengangkut atau melakukan kegiatan niaga
minyak subsidi dimana kedua pelaku ini membeli BBM jenis solar di SPBU untuk kemudian dijual kembali.
Dirinya menambahkan dengan menggunakan mobil bernompol BG 1311 NT yang sudah dimodifikasi dengan menambah tangki petak berkapasitas 1500 liter.
“BBM tersebut akan dijual kembali kepada para konsumen atau pengecer di Kecamatan Buay Madang dan Tumi Kaya, Kabupaten Oku Timur,” ujarnya.
Diketahui pelaku sudah melakukan aksi tersebut selama 6 bulan dan mendapat keuntungan 2-3 juta rupiah per minggunya.
Dari penangkapan itu Polisi juga mengamankan dua unit kendaraan milik masing masing pelaku berupa dua unit Minibus L300 tangki modifikasi dengan kapasitas 1000 L dengan nopol BG 1083 ZP yang menampung 865 liter BBM solar milik tersangka WS. Yang diketahui satu kendaraan lainya dengan nopol BG 1311 NT dengan kapasitas tangki 1500 liter, yang berisikan BBM solar sebanyak 1000 liter milik BH alias Bobby.
Atas ulah pelaku disangka melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diganti pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja. Pelaku terancam penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 60 miliar.
” Hingga saat ini penyidik dari Satgas Operasi Ilegal drilling masih menyelidiki keterlibatan petugas SPBU dan pihak yang memerintah para pelaku,” ujarnya.
Reporter : Yola Dwi R