KRIMINALITAS

Polda Sumsel Ungkap Peredaran ‘Yaba’ Narkoba Jenis Terbaru

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Dalam giat ungkap kasus yang dilakukan di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada Rabu (30/11/2022) Polda Sumsel berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 6.853 butir pil warna merah muda dengan jenis Yaba berlogo WY.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroh mengatakan, selain barang bukti tersebut pihaknya juga mengamankan narkotika jenis shabu dengan berat 201,88 gram yang dibungkus dalam teh cina dan dibalut lakban berwana coklat.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroh mengatakan pelaku berasal dari daerah Lampung dan Sumsel.

” dua pelaku bernama Herman Alias Maman dan Jumani Alias Jum berasal dari daerah lampung dan satunya Indra Lesmana yang merupakan warga Sumsel”, ujarnya.

Dirut Ditresnarkoba Polda Sumsel tersebut menambahkan para pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di daerah lampung dan satunya di daerah Jakabaring.

” kami mendapatkan informasi terjadinya pengiriman narkoba jenis sabu di wilayah kota Palembang melalui jalan lintas Sumatera, dan kami melacak salah satu mobil melintas dan kami langsung kejar sehingga adanya tembak menembak sehingga beberapa body mobil terkena tembakan,” jelasnya.

Saat kita buntuti di belakang rumah makan di daerah sungai lilin, pelaku kabur dan meninggalkan barang bukti di tempat tersebut.

“Dari dalam mobil ditemukan sebuah tas rasel yang berisikan narkotika jenis sabu,ujarnya

Selanjutnya menyelidiki dan melakukan pengejaran kembali terhadap dua pelaku di rumah salah satu pelaku.

” untuk pelaku yang kami tangkap di daerah Kecamatan Rajabasa Kota Lampung namun tidak ditemukan barang bukti narkoba, tapi mereka mengakui bahwa mereka berada di mobil tersebut, “jelasnya.

Selanjutnya polisi mengejar dan menangkap kembali pelaku lainnya di daerah Silaberanti, Jakabaring dan menemukan satu kantong berwarna hitam berisikan barang bukti narkotika.

” dalam kantong berwarna hitam tersebut terdapat narkoba jenis pil berwarna merah berjenis Yaba tersebut”,jelasnya lagi.

Selain barang bukti tersebut pihak kepolisian menhamankan mobil yang disewa oleh tersangka bernompol BG 1156 UN.

Selanjutnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peredaran narkoba jenis baru tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku lainnya dan menghentikan penyebaran barang haram tersebut karena diketahui jenis narkoba tersebut berasal dari wilayah Pekabaru dan bisa saja di distribusikan dari luar negeri”, tutupnya.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button