Polsek Sukarami Tangkap Pelaku Curanmor Dengan Kekerasan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Unit Reskrim Polsekta Sukarami Polda Sumsel meringkus seorang pelaku pencurian motor dengan kekerasan di dua tempat berbeda.
Pengungkapan tersebut dihadiri Kapolrestabes Kota Palembang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIK didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian, pada Kamis (1/12/2022).
Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Aria mengatakan Pelaku bernama Anton Sujarwo (35), warga Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang ternyata juga melakukan tindakan pencurian motor.
Kapolsek Sukarami menjelaskan Pelaku melakukan aksi tersebut di dua tempat kejadian perkara yaitu di Jalan Soekarno-Hatta dan rumah istri sirinya yang berada di Pulo Gadung, Talang Kelapa.
“Awalnya pelaku melakukan aksi nya di daerah Soekarno-Hatta pada tanggal 10 maret setelah pelaku berkelahi dan melakukan aksi pembunuhan. Setelah itu, teman pelaku berinisial DT yang masih buron sempat menghentikan dan mengancam korban yang merupakan milik motor dengan cara mengalungkan celurit ke leher korban untuk menyerahkan motor dan dompet korban,” jelasnya.
Untuk TKP yang kedua aksi Curanmor dilakukan kembali setelah pelaku Anton kembali ke kota Palembang setelah kabur dari kejaran polisi.
“Selanjutnya pelaku melakukan aksinya kembali Di TKP yang berada di Pulo Gadung pada tanggal 20 November yang lalu, tepatnya di rumah istri sirih tersangka. Mereka berdua sempat berkelahi dan pelaku mengancam menggunakan pisau, karena ketakutan istrinya pun lari dan tersangka mengambil motor bebek milik istri sirinya tersebut ,” jelasnya.
Dilain Pihak Pelaku Anton mengakui dirinya mengambil kedua motor tersebut.
“Saya mengambil motor di Jalan Soekarno-hatta dan kami jual untuk dana kabur ke medan dan saya juga sakit hati dan dengan istri siri saya karena dia berselingkuh dj belakang saya”, ungkapnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit sepeda motor bebek bernompol BG 3586 RB wana biru dan pisau dapur.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.
Reporter : Yola Dwi R