Rampas Handphone Pacar Sendiri, Pelaku : Uangnya Untuk Beli Narkoba

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Unit Reskrim Polsek SU II Palembang berhasil menangkap pelaku perampasan handphone milik pacarnya sendiri
Pelaku bernama M Yusuf (26) warga Jalan KI A Mangku, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II ditangkap pihak kepolisian karena telah merampas Handphone milik pacarnya bernama Fitri Fadilah (23), warga Jl Tegal Binangun, Lr Talang Pete, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.
Aksi tersebut terjadi di Jalan A Yani, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, tepatnya Taman Simpang Tangga Takat Palembang, Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 22.15 WIB lalu.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto dampingi Kanitres Iptu Andrian Novalezi saat melakukan giat ungkap kasus, Kamis (8/12/2022) mengatakan Sebelum kejadian, korban bersama pelaku berjanjian untuk bertemu di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat itu, tanpa sebab tersangka langsung merampas handphone (Hp) Vivo Y12 warna merah milik korbannya. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Mapolsek kami,” ujarnya.
Dari laporan tersebut Pihak kepolisian SU II langsung menyelidiki dan menangkap pelaku di rumahnya, pada Rabu 7 Desember lalu.
“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, kemarin sekitar pukul 19.00 WIB,” tambah
Kompol Handryanto juga menjelaskan motifnya adalah tersangka cemburu dengan korban yang dekat dengan pria lain dan pelaku juga mengaku butuh uang untuk membeli narkoba dan membayar uang kosannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dilain pihak tersangka Yusuf mengakui perbuatannya merampas HP milik pacarnya sendiri. Hal itu dilakukannya karena cemburu sama korban yang dekat dengan pria lain dan uang hasil curiannya digunakan untuk membayar sewa kosan dan membeli narkotika .
“Setelah HP-nya saya rampas dan saya bawa kabur, besoknya saya jual seharga 500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk bayar kosan dan membeli narkoba,” ungkap tersangka.
Reporter : Yola Dwi R