Wabup OKUS Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ini yang Menjadi Topik Pembahasanya..!

MAKLUMATNEWS.com, OKUS – Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir, S.P., M.Si., Hadiri Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda mendengarkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten OKU Selatan Serta Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Raperda Inisiatif DPRD, Selasa ( 08/11/2022 ).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Heri Martadinata, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD OKU Selatan Yohana Yudhayanti, S.E. serta Wakil Ketua II DPRD, Carles Minarko,S.E. Rapat Paripurna ini dalam Rangka pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2023 serta Raperda usul Pemerintah daerah dan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Selatan tahun 2022.
Pokok acara Rapat Paripurna mendengarkan pandangan umum Anggota DPRD terhadap penyampaian pidato pengantar Nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang APBD OKU Selatan Tahun Anggaran 2023, dan pembahasan 4 ( Empat ) Raperda Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tahun 2022 dan dilanjutkan dengan Mendrngarkan pendapat Bupati OKU Selatan terhadap 3 ( Tiga ) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Selatan tahun 2022.
Selanjutnya Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DRPD, yang Pertama dari Fraksi Demokrat, Fraksi Grindra, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dancyang terahir Fraksi PDI. Selanjutnya secara Umum Enam Fraksi DPRD Mengapresiasi Nota Keuangan tentang APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023. Dan 4 ( Empat ) Raperda Kabupaten OKU Selatan tahun 2022, serta Penyampaian 3 ( Raperda ) Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Selatan tahun 2022 APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2023.
Dalam sambutan Wakil Bupati sampaikan kami atas nama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengucapkan terima kasih kepada Anggota Dewan Yang Terhormat, yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Selatan tentang Perlindungan Konsumen dan Produk Makanan , Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah dan Raperda
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 juncto UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
atau Bupati.
Memperhatikan hal tersebut, sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Dewan Yang Terhormat, karena hal tersebut membuktikan antara legislatif dan eksekutif samasama menyadari perlunya kerjasama yang baik, serta koordinasi yang searah dalam komitmen untuk menerbitkan Peraturan Daerah sebagai payung hukum untuk landasan kepentingan kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
” Setelah kami mempelajari substansi secara seksama 3 (tiga) Raperda Inisiatif dimaksud, kami sependapat untuk dibahas melalui tahapan pembicaraan antara Panitia Khusus DPRD bersama mitra kerja/instansi terkait dalam Rapat Paripurna DPRD. Dalam Pendapat Bupati terhadap 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Selatan guna dibahas dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan tahun 2022,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara ini, para Anggota DPRD, FKPD, Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Para Kepala OPD, Para Kepala Bagian, Para Camat, Kepala Instansi Vertikal serta Undangan Lainnya.
Reporter : Iskandar