KRIMINALITASPAGARALAM

Simpan Barang Haram Jenis Ganja, Dua Pemuda di Pagaralam Digelandang di Kantor Polisi

MAKLUMATNEWS.com – PAGARALAM- Simpan 250 gram ganja,  dua orang pemuda warga Pagaralam Sumatera Selatan (Sumsel)  tak berkutik saat petugas menggeledah keduanya, Senin  (8/8/2022).

Mereka adalah Yoga Dewa Saputra alias Atol (22) warga Kampung Rejosari Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan dan Ayop Nugraha alias Bejo (26) warga Langgar Tengah Kelurahan Besemah Serasan, Kota Pagaralam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Sutioso SH MH M.Si didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH saat dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan tersebut.

” Penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Pagar Alam mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Kelurahan Bangunrejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan,” terangnya.

Menindlanjuti hal itu,  kata dia kemudian tim Satresnarkoba Polres Pagaralam sekitar pukul 21.30 WIB langsung menindaklanjuti laporan dan mendatangi lokasi di Jalan Raya Desa Bangunrejo Kelurahan Bangunrejo, Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.

” Saat dilakukan penggeledahan badan kita menemukan satu paket ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan disimpan di dalam kantong plastik berwarna putih. Saat ini keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan,” tuturnya.

Reporter : Lian.                                              Editor : Jemmy Saputera

BACA JUGA  Bermodus Minta Dipijat, Seorang Bapak di Palembang Merudapaksa Anak Tiri 9 Kali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button