PALEMBANG

WNA Bisa Punya e-KTP di Palembang, Syarat dan Ketentuan Berlaku

MAKLUMATNEWS.com, Palembang,— Menjawab isu tentang munculnya Elektronik Kartu Tanda Penduduk  (e-KTP) bagi warga negara asing (WNA) Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan jika tedapat perbedaan terkait e KTP bagi WNA dan WNI.

“Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI. WNA tidak punya hak pilih sedangkan WNI punya hak pilih,” ujar Zudan.

Menyoal hal ini, Maklumatnews.com (AsSajidin Grup) berupaya mencari informasi terkini perihal pemberlakuan e-KTP bagi WNA di Kota Palembang. Menurut, Kepala Dukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini,  pihaknya menyiapkan bagi WNA yang tinggal di Palembang untuk bisa mengurus e-KTP tersebut dengan waktu terbatas.Ia menyebut selama ini warna e-KTP penduduk asli dengan WNA itu sama. Tapi sekarang sudah dibedakan.

“Dukcapil membedakannya dari warna dan bahasa,” katanya, Kamis (11/8/2022).Dari sisi ukuran kartu itu sama saja dengan e-KTP pada umumnya. Bedanya berwarna merah muda dan berbahasa Inggris,” ujarnya menjelaskan.

Sekedar informasi kata dia,  e-KTP  WNA ini harus melewati beberapa prosedur diantaranya : harus ada surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTT) WNA  yang berfungsi sebagai dokumen Kependudukan, yang merupakan suatu identitas bagi penduduk Asing yang memiliki izin tinggal terbatas. Selain itu, WNA juga Wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada Disdukcapil untuk mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) tadi.

“SKTT diberikan kepada Orang Asing Tinggal Terbatas tanpa melihat persyaratan usia dan status perkawinan. Untuk penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal Per Keluarga disesuaikan dengan masa berlakunya Izin Tinggal Terbatas,” ucapnya.

Untuk Syarat Pembuatan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTT) untuk Warga Negara Asing, foto Copy Kitas/Kitab, foto Copy Pasport, foto Copyu VISA, MTA (Surat Keterangan dari Disnaker RI Jakarta, berkaitan dengan ini dilampirkan tanda bukti setor (Kalu Yang Bekerja), SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari Kepolisian, Surat Keterangan dari Lurah atau Camat yang menerangkan berdomisili sementara diwilayahnya, yang digunakan untuk pengurusan SKTT di DUKCAPIL Kota Palembang dan Pas Photo 2×3 Sebanyak 2 Lembar.

“Kemudian Foto Copy ID Card Perusahaan, Surat Kuasa dari Perusahaan yang bersangkutan (Seandainya orang lain yang membawa),” bebernya.

Reporter : Pitria
Editor : Jemmy Saputera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button