PENDIDIKAN

56.358 Guru Akan Dapat Tunjangan Khusus

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Ada kabar gembira bagi para guru di Tanah Air. Karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan insentif atau tunjangan bagi pahlawan tanpa jasa ini.

Pemberian tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi untuk para pengajar yang bertugas di pedesaan atau daerah khusus.

Kebijakan ini juga sebagai bentuk inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah tertent

Kebijakan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur distribusi tunjangan berupa TPG, TKG (Tunjangan Khusus Guru) dan Tamsil (Penghasilan Tambahan).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sendiri sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penerima Tunjangan Khusus dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022).

Dengan adanya petunjuk tersebut untuk mempertegas tunjangan khusus bagi 56.358 guru yang selama ini bertugas  sebagai tenaga profesional di daerah khusus.

Plt. Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menyatakan TKG ditawarkan kepada semua guru yang menjalankan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

“Kemdikbud juga berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka di bidang spesialisasi. Sehingga, guru dapat memberikan pendidikan yang terbaik, pihak.

Pemerintah daerah juga telah berhubungan dengan Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek untuk menyukseskan program ini,” ujar dia.

Penyaluran tunjangan khusus didasarkan pada data dari Dapodik yang bersumber dari statistik sekolah.

Pemerintah daerah telah diamanahkan untuk segera mengesahkan nama-nama guru yang diusulkan untuk mendapatkan tunjangan khusus.

Sebagai pengakuan atas dedikasi para guru, TKG yang diberikan Kemdikbud adalah kepada guru-guru yang memenuhi syarat baik ASN ataupun non-ASN.

Melalui aplikasi SIM aneka tunjangan yang telah disiapkan, calon penerima TKG akan diterima oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota.

BACA JUGA  Penuh Haru, SIT Al Furqon Palembang Beri Puluhan Penghargaan Untuk Guru dan Pegawai

Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) akan mencantumkan nama guru yang bersangkutan setelah yang bersangkutan ditetapkan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan khusus (SKTK).

SKTK ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam dua tahap.

SKTK tahap pertama berlangsung dari bulan Januari hingga Juni dan berlaku untuk semester pertama.

Tahap kedua berlaku untuk semester kedua tahun berjalan, yang berlangsung dari bulan Juli hingga Desember.

Berdasarkan SKTK yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) berdasarkan kewenangannya, TKG akan langsung disetorkan ke rekening guru penerima.(*/Palpos.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button