PERISTIWA

Polda Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi Seberat 503,93 Gram Sabu

MAKLUMATNEWS.com ,Palembang–Timsus IT Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap seorang kurir antar provinsi narkoba yang membawa narkoba seberat 503,93 gram sabu-sabu.

Tersangka bernama M. Ridho Ramadhan (21) warga jalan Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Wiraguna Palembang, kecamatan Ilir III. Dirinya ditangkap saat menjadi penumpang di salah satu bus dengan rute Medan-Palembang.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Heru Nugroho mengatakan, pada Kamis (29/12) pelaku ditangkap di Restoran Rumah Makan Pagi Sore di Jalan Raya Palembang – Jambi Km.101, Babat Supat, Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

“anggota kita mencurigai salah satu penumpang mobil Bus Simpati Star yang berhenti di Rumah Makan Pagi Sore Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi KM. 101,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan pihak Reserse Narkoba menemukan adanya berupa 5 (lima) bungkus Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus plastic klip transparan yang dilapisi plastik hitam didalam paper bag

“Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam paper bag dan berada didalam tas ransel warna hitam yang mana tas berisikan shabu tersebut ditemukan di bagasi penumpang yg ada di atas tersangka,” jelasnya.

Setelah dilakukan interograsi bahwa benar barang bukti tersebut milik tersangka yang dibawa tersangka dari Medan untuk dibawa ke Palembang.

Polisi juga mengamankan jenis sabu seberat 503,93 gram, tas ransel warna hitam, dan satu buah Handphone.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Yola Dwi R

BACA JUGA  Penyanyi Legendaris Bob Tutupoly Meninggal Dunia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button