PENDIDIKAN

Ini Rincian Besaran Uang KIP Kuliah dari Kemenristek! Intip Juga Syarat dan Cara Daftarnya

Maklumatnews.com, Jakarta – KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah adalah salah satu bantuan dana pendidikan yang diberikan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenristek). Namun setiap mahasiswa mendapatkan besaran bantuan yang berbeda.

Beasiswa KIP Kuliah ini memang ditujukan khusus bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tetapi tidak punya biaya. Bantuan ini berupa uang kuliah, uang pangkal, dan uang saku hingga bantuan akhir masa perkuliahan.

Besaran beasiswa yang didapat tergantung akreditasi program studi (prodi), survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten, dan survei sosial ekonomi nasional. Berikut rincian biaya KIP Kuliah berdasarkan Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022.

Berikut rincian uang KIP Kuliah yang bisa kamu dapatkan.

1. Uang Kuliah
Pembagian uang KIP Kuliah berdasarkan akreditasi prodi adalah sebagai berikut:

Prodi Akreditasi A: maksimal Rp 12 juta
Prodi Akreditasi B: maksimal Rp 4 juta
Prodi Akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta

2. Biaya Hidup
Sedangkan untuk biaya hidup, dibagi menjadi lima klaster berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

1. Rp 800 ribu/bulan
2. Rp 950 ribu/bulan
3. Rp 1,1 juta/bulan
4. Rp 1,25 juta/bulan
5. Rp 1,4 juta/bulan

Ini syarat pendaftaran KIP kuliah yang harus diperhatikan:

KIP Kuliah dapat digunakan dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023. Namun, Kemdikbudristek belum mengeluarkan informasi resmi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2023. Mengacu pada Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah tahun sebelumnya, berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah.

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA/ sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
4. Siswa mempunyai Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
5. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

BACA JUGA  Gubernur Sumsel Harapkan Alumni UT Turut Andil Cetak Generasi Cerdas dan Berkarakter

Berikut cara daftar KIP kuliah :

1. Pendaftar melakukan pendaftaran di web aistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Memasukkan data NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Setelah mengisi data, aistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, aistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
6. Selanjutnya, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
7. Jika telah berhasil diterima di perguruan tinggi, pendaftar dapat melakukan verifikasi lebih lanjut kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sumber : (Detik.com/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button