INTERNASIONAL

Tak Punya MaLu, Lecehkan Wanita Lebanon Saat Tawaf, Jemaah Umroh Asal Sulsel Ini Dihukum 2 Tahun Penjara

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Benar-benar bikin malu Indonesia di mata dunia, khususnya di Arab Saudi.

Betapa tidak, Said yang berusia 26, jema ah umrah dari Kabupaten Pangkep, Su lawesi Selatan, tega-teganya berbuat tak senonoh.

Tak senonoh apa?

Said melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon persis saat berada di depan Ka’bah Mekkah, Arab Saudi.

Alhasil, kini Said dihukum dua tahun penjara serta denda 50 ribu Riyal atau setara Rp 200 juta.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, dikutip hari Sabtu (21/1/2023), membenarkan Said sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun di Arab Saudi.

“Iya, Muhammad Said. Dia terdaftar umrah di PT Madinah Bulaeng dari Maros,” kata Ismail.

Said, kata dia, diberangkatkan bersama jemaah lain ke Mekkah 3 November 2022.

Namun, Said ternyata melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi Arab Saudi, Said merapatkan tubuhnya ke wanita Lebanon tersebut di depan Ka’bah.

“Berdasarkan saksi, dia juga memegang payudara jemaah umrah asal Lebanon itu. Saat itu juga disaksikan oleh dua orang Askar,” kata Ismail.

Ismail mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi sudah ikut menangani kasus itu.

Tapi, Ismail mengakui kasus pelecehan seksual yang dilakukan Ismail itu sulit untuk dibantu oleh pemerintah, sehingga pelaku dipenjara.

“Sudah ada pendampingan. Tapi dia juga mengakui perbuatannya,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir mengatakan Said memang terdaftar sebagai jemaah umrah dari bironya.

“Dia berangkat menjadi jemaah umrah periode 3-15 November.

BACA JUGA  Gempa Bumi Turki dan Suriah

Tapi pada tanggal 10 November terjadi peristiwa itu, sehingga langsung ditangani penegak hukum,” kata Nimawaty.

Menurut jemaah lain, kata dia, Said melakukan pelecehan itu saat ia dan keluarganya berada di depan Ka’bah untuk mencium hajar aswad.

Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan, kini Said diharuskan menjalani hukuman atas pelecehan seksual di depan Ka’bah tersebut.

“Sudah dapat informasi, dia dipenjara 2 tahun dan denda 50 ribu Riyal. Ini juga diberitakan di surat kabar lokal,” jelas Ajad Sudrajad. (*/Metro.suara.com)

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button